Oknum Pangulu Nagori Parriasan Diduga Beri Keterangan Palsu Terkait SK Yang Diterbitkannya
SIMALUNGUN - Dalam SK Nomor 140/121/DP/SM/IX/2019 itu, Pangulu Nagori Parriasan Ronatio Rosa menerangkan, atas nama Esra Rambe (40) adalah warga Nagori Dolok Pariasan, Kecamatan Jorlang Hataran. Sementara fakta di lapangan, atas nama Esra Rambe adalah warga Kota Siantar dan berprofesi sebagai toke kayu alam.
“Tidak, dia warga Kota Siantar. Itu hanya blangko aja. Cari sendiri lah dia dan orang Siantar. Bukan warga Nagori Dolok Parriasan,” ungkapnya dari telepon selulernya, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 09.50 WIB.
Sebelumnya. Senin (7/10/2019), Ronatio Rosa dipanggil pihak Polres Simalungun untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres atas adanya laporan dari seorang pengusaha kayu berinisial L seorang warga Siantar mengenai kehilangan kayu dari lahan miliknya.
Sementara Siahaan, suami oknum Pangulu Nagori Dolok Parriasan ditemui di ruang tamu penyidik mengatakan, pemanggilan terhadap istrinya masih sebatas dimintai keterangan.
Menurutnya, kayu alam jenis sengon yang diangkut 1 unit truk nomor polisi (nopol) BK 9712 SF dengan menggunakan SK Pangulu Nagori Dolok Parriasan berasal dari Sidanggur dan sesuai batas alam masih Nagori Dolok Parriasan.
“Sidanggur kalau batas alam itu masih wilayah Nagori Dolok Parrasian. Namun menurut pelapor, lahan itu miliknya yang dibeli dengan bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) diterbitkan Pangulu Nagori Siatasan bermarga Manik yang sudah lama meninggal dunia,” terangnya.
Di luar ruang penyidik Sat Reskrim, Ronatio Rosa membenarkan dirinya dimintai keterang oleh penyidik, Aipda R Siahaan. “Iya, kita dimintai keterangan dan lahan itu masih wilayah Nagori Dolok Parrasian,” tandasnya.
Diketahui Ronatio Rosa dipanggil penyidik Sat Reskrim buntut dari ditangkapnya 1 unit truk bermuatan kayu jenis sengon nopol BK 9712 SF oleh Polsek Balata Kesatuan Resor Simalungun.
Dimana truk bermuatan kayu jenis sengon itu sesuai SK No 140/121/DP/SM/IX/2019 diterbitkan oleh Pangulu Nagori Dolok Parrasian. Juga mengaku, kayu itu diambil dari Sidanggur Nagori Dolok Parhiasan.
Informasi lain dihimpun, terkait persoalan itu pihak Polres Simalungun dalam pengembangan penyidikan hanya sebatas cek tunggul. Terkait posisi lahan, oknum juper yang enggan dicatutkan namanya mengatakan bukan ranah Kepolisian. Dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan pelapor mirip SKT atau surat losung.
DANI R
“Tidak, dia warga Kota Siantar. Itu hanya blangko aja. Cari sendiri lah dia dan orang Siantar. Bukan warga Nagori Dolok Parriasan,” ungkapnya dari telepon selulernya, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 09.50 WIB.
Sebelumnya. Senin (7/10/2019), Ronatio Rosa dipanggil pihak Polres Simalungun untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres atas adanya laporan dari seorang pengusaha kayu berinisial L seorang warga Siantar mengenai kehilangan kayu dari lahan miliknya.
Sementara Siahaan, suami oknum Pangulu Nagori Dolok Parriasan ditemui di ruang tamu penyidik mengatakan, pemanggilan terhadap istrinya masih sebatas dimintai keterangan.
Menurutnya, kayu alam jenis sengon yang diangkut 1 unit truk nomor polisi (nopol) BK 9712 SF dengan menggunakan SK Pangulu Nagori Dolok Parriasan berasal dari Sidanggur dan sesuai batas alam masih Nagori Dolok Parriasan.
“Sidanggur kalau batas alam itu masih wilayah Nagori Dolok Parrasian. Namun menurut pelapor, lahan itu miliknya yang dibeli dengan bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) diterbitkan Pangulu Nagori Siatasan bermarga Manik yang sudah lama meninggal dunia,” terangnya.
Di luar ruang penyidik Sat Reskrim, Ronatio Rosa membenarkan dirinya dimintai keterang oleh penyidik, Aipda R Siahaan. “Iya, kita dimintai keterangan dan lahan itu masih wilayah Nagori Dolok Parrasian,” tandasnya.
Diketahui Ronatio Rosa dipanggil penyidik Sat Reskrim buntut dari ditangkapnya 1 unit truk bermuatan kayu jenis sengon nopol BK 9712 SF oleh Polsek Balata Kesatuan Resor Simalungun.
Dimana truk bermuatan kayu jenis sengon itu sesuai SK No 140/121/DP/SM/IX/2019 diterbitkan oleh Pangulu Nagori Dolok Parrasian. Juga mengaku, kayu itu diambil dari Sidanggur Nagori Dolok Parhiasan.
Informasi lain dihimpun, terkait persoalan itu pihak Polres Simalungun dalam pengembangan penyidikan hanya sebatas cek tunggul. Terkait posisi lahan, oknum juper yang enggan dicatutkan namanya mengatakan bukan ranah Kepolisian. Dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan pelapor mirip SKT atau surat losung.
DANI R
Post a Comment