Gubernur Sumut Pakai Rumus PP 78 Menentukan UMP 2016 Rp 1,8 Juta
"UMP Sumut tahun 2016 sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Gubsu. Hasilnya tetap berdasarkan formula PP 78 tentang Pengupahan, yakni UMP lama dikalikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau tahun ini berkisar 11,5 persen," kata Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sumut, Mukmin, Selasa(17/11/2015) saat dikonfirmasi.
Mukmin
juga menjelaskan, penetapan sudah dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja,
tahun ini inflasi sebesar 6,83% dan PDRB sebesar 4,67%, artinya kenaikan
upah sebesar 11,5%. Maka berdasarkan aturan baru PP 78, kenaikan upah
disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau
pendapatan regional domestik bruto(PDRB). Jadi, upah tahun berjalan
sebesar Rp 1,625 juta dikalikan 11,5% maka diperoleh lah angka kenaikan
upah yang menjadi UMP Sumut 2016 Rp 186.875.
Setelah penetapan UMP Sumut, pihaknya berharap pada Kabupaten/Kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 2016. "Tentunya tetap berdasarkan formula PP 78 yang sudah berlaku secara nasional." sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaketrans) Provinsi Sumut, Bukit Tambunan mengatakan bahwa dririnya sangat mengamini soal UMP Sumut 2016 yang sudah ditandatangani Plt Gubsu dan usulan UMP sudah diantar ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Kemungkinan
kemarin (Senin, 16 November) sudah diteken menteri. Saya pikir tim kita
(Dewan Pengupahan Daerah) sedang di perjalanan membawa surat jawaban
dari menteri," ucap Bukit saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut Bukit, UMP Sumut 2016 sebesar Rp 1,8 juta tidak jauh berbeda dengan perhitungan yang sudah diformulasikan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Bukit
Tambunan yang juga Penjabat Bupati Humbang Hasundutan ini menambahkan,
bahwa pihaknya belum ada menerima usulan maupun permohonan dari
Kabupaten/Kota terkait UMK. Bahka Bukit menghibau pada media agar
mempertanyakan lansung persoalan ini kepada Depeda Sumut yang dipimpin
Mukmin selaku ketua.
"Untuk informasi lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Depeda saja," ujar Bukit.
Ketua SBSI 92, Pahala Napitupulu tegas menolak UMP yang sudah ditandatangani Plt Gubenur Sumatera Utara. Ia pun berjanji hingga Desember mendatang, pihaknya dan bersama buruh lainnya akan tetap melakukan aksi untuk menolak PP 78 tentang Pengupahan.
"Menurut hitungan kami UMP 2016 Rp 2,7 juta per bulan," ucapnya.
Harusnya (lanjut Pahala-red), antara pengusaha dan buruh diajak bersama dalam menentukan pengupahan. Apalagi yang di dalamnya terdapat pelaku usaha. "Ini kebijakan pemerintah pusat, yang jadi korban di daerah. Masalah upah kan rentan ditunggangi," tutupnya.(Sumber Medanbisnis)
Post a Comment