Amran Sinaga Terpidana, JR Saragih Minta Ganti Pasangan di Pilakada Simalungun
JR-Saragih-Amran-Sinaga (Int). |
Medanterkini.com - Kasus perkara hukum yang menjerat calon wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga, yang mengakibatkan KPU menunda Pilkada. Sehingga calon Bupati Simalugun JR Saragih melakukan gugatan dan meminta agar tetap diikutsertakan serta juga menganti pasangannya.
Permintaan penggantian calon wakil bupati itu menjadi salah satu poin dalam gugatan JR Saragih-Amran Sinaga, selain pembatalan surat keputusan KPU yang mendiskualifikasinya.
Sidang pembacaan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (14/12). Pasangan Itu diwakili kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan.
"Memerintahkan tergugat untuk memberi waktu kepada penggugat dan partai pendukung untuk melakukan penggantian calon, khususnya calon wakil bupati yang akan dipasangankan dengan penggugat dalam pilkada 2015, sesuai waktu dimungkinkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hinca saat membacakan materi gugatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang.
Selasa (8/12) lalu, majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama 4 daerah lain di Indonesia.
Sebelumnya, Minggu (6/12), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari pilkada serentak 9 Desember. Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014 (bukan 2015 seperti berita sebelumnya), majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sumber Merdeka.com).
Post a Comment