Pilkada Pematang Siantar Ditunda, PTUN Medan Kabulkan Gugatan Surfenov-Parlin
Foto.int |
Medanterkini.com - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun, Pematang Siantar mengalami penundaan. Pasalnya PTUN Medan sudah mengirimkan surat penetapan penundaan pelaksanaan pilkada ke KPU Siantar pagi tadi,(8/12/2015).
"Penetapan ini berkaitan dengan objek sengketa yakni tentang keberatan pasangan calon Surfenov-Parlin berkaitan pencoretan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pematangsiantar. Dimana, pihak PTUN Medan telah mengirim surat tersebut kepada KPU Pematang Siantar, pagi tadi." kata Sugianto selaku Humas PTUN Medan kepada wartawan.Selasa(8/12/2015).
Menurut Sugianto, putusan penetapan itu setelah penggugat mengajukan penundaan pelaksanan pilkada hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut telah didaftarkan Surfenov-Parlin ke PTUN Medan pada 4 Desember 2015, dan sidang dilaksanakan pada 16 Desember 2015, dengan Ketua Majelis Hakim Sugianto didampingi hakim anggota I Gede dan Dedi.
Dimana penetapan tersebut, sesuai ke PTUN-MEDAN. Register 98/G/2015/PTUN-MDN dengan objek perkara putusan pembatalan oleh KPUD Siantar.
Sebelumnya, dalam kasus ini Pasang Calon Walikota/Wakil Walikota Pematang Siantar Surfenov-Parlin melalui kuasa hukumnyan Mulyadi mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Mulyadi menyebutkan, dasar pasangan ini mengajukan gugatan dikarenakan putusan DKPP bukan final dan mengikat, sehingga membuka ruang untuk melakukan banding, apabila putusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia menilai, KPUD telah melakukan pelanggaran administrasi dengan pembatalan tersebut, dikarenakan putusan dari panwaslih adalah final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilakukan koreksi apalahi melakukan pembatalan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan Surfenov-Parlin ke PTUN Medan pada 4 Desember 2015, dan sidang dilaksanakan pada 16 Desember 2015, dengan Ketua Majelis Hakim Sugianto didampingi hakim anggota I Gede dan Dedi.
Dimana penetapan tersebut, sesuai ke PTUN-MEDAN. Register 98/G/2015/PTUN-MDN dengan objek perkara putusan pembatalan oleh KPUD Siantar.
Sebelumnya, dalam kasus ini Pasang Calon Walikota/Wakil Walikota Pematang Siantar Surfenov-Parlin melalui kuasa hukumnyan Mulyadi mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Mulyadi menyebutkan, dasar pasangan ini mengajukan gugatan dikarenakan putusan DKPP bukan final dan mengikat, sehingga membuka ruang untuk melakukan banding, apabila putusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia menilai, KPUD telah melakukan pelanggaran administrasi dengan pembatalan tersebut, dikarenakan putusan dari panwaslih adalah final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilakukan koreksi apalahi melakukan pembatalan.
“Ini sudah melanggar undang-undang yang berlaku, dan KPUD seharusnya sudah paham dan mengerti akan hal ini,” tegasnya.
Ada pun tuntutan yang diajukan, yakni adanya putusan sela dan akhir dari pemohon, yang dalam hal ini Surfenov-Parlin, yakni meminta kepada KPUD Siantar untuk menunda pelaksanaan putusan pembatalan terhadap Surfenov-Parlin hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Ada pun tuntutan yang diajukan, yakni adanya putusan sela dan akhir dari pemohon, yang dalam hal ini Surfenov-Parlin, yakni meminta kepada KPUD Siantar untuk menunda pelaksanaan putusan pembatalan terhadap Surfenov-Parlin hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Kita meminta PTUN agar mengabulkan permohonan mereka, dan telah mempersiapkan semua bahannya,” terangnya.
Kemudian, mengembalikan hak konsitutisi dari Surfenov-Parlin agar tetap dapat mengikuti semua tahapan yang telah disusun oleh KPUD Siantar sebagai peserta pilkada serentak.(Sumber I DNA.com)
Kemudian, mengembalikan hak konsitutisi dari Surfenov-Parlin agar tetap dapat mengikuti semua tahapan yang telah disusun oleh KPUD Siantar sebagai peserta pilkada serentak.(Sumber I DNA.com)
Post a Comment