SPSI Batam : Subcon Pertamina Langgar UU Ketenagakerjaan
Batam,(MT.com) - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) melakukan aksi demo didepan gudang Objek Vital
Nasional Kabil II di Jalan Raya Pelabuhan CPO, Batam. Mereka meminta PT Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan (Subcon) PT Pertamina Persero mempekerjakan kembali sebanyak 24 karyawan yang di PHK sepihak.
Dalam
orasinya buruh menuntut
karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali dan membayarkan pemotongan upah yang dilakukan
managemen sebesar 1,8 juta/bulan terhitung dari 2011 silam.
"Kami
meminta PT Patra Niaga mengembalikan status kerja karyawan yang di PHK
dan membayar kekurangan upah sebesar 1,8 juta/bulan." ucap Jones salah
satu karyawan,Senin(14/12/2015) dalam orasinya dilokasi perusahaan.
Ia juga mengatakan, agar managemen megembalikan upah yang potong selama bertahun-tahun bekerja kepada seluruh karyawan.
"Kembalikan upah kami yang dimakan oleh pihak managemen selama ini." tegas Jones .
Sementara
itu, Ketua DPC K-SPSI dan juga Ketua PC F NIBA SPSI Kota Batam, Setia
Putra Tarigan dalam orasinya mengatakan, PT Patra Niaga telah melanggar
Undang-Undang Tenaga Kerja dan tidak menghargai jasa dari karyawan supir
selama 9 tahun bekerja.
"Managemen Patra
Niaga keluarlah dan bertanggung jawab. Jangan hanya menempatkan
kepolisian didepan kami, sementara kalian tertawa didalam sana
(kantor-red)." kata Tarigan dalam orasinya.
Pantau
dilapangan, para buruh membawa spanduk bertulisan "Ganyang NKM, Patra Niaga
bayarlah setiap tetes keringat kami jangan dimakan sendiri." melakukan aksinya sejak pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dan puluhan aparat kepolisian dari Polresta Barelang, Polsek
Nongsa beserta security perusahaan terlihat menjaga ketat jalan pintu utama masuk
gudang agar para buruh tidak dapat masuk kedalam lokasi perusahaan.
Hingga berita ini di unggah, managemen PT Patra Niaga belum dapat di konfirmasi (red/Jefri).
Post a Comment