Header Ads


 

SPSI Batam : Subcon Pertamina Langgar UU Ketenagakerjaan

Batam,(MT.com) - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) melakukan aksi demo didepan gudang Objek Vital Nasional Kabil II di Jalan Raya Pelabuhan CPO, Batam. Mereka meminta PT Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan (Subcon) PT Pertamina Persero mempekerjakan kembali sebanyak 24 karyawan yang di PHK sepihak.

Dalam orasinya buruh menuntut karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali dan membayarkan pemotongan upah yang dilakukan managemen sebesar 1,8 juta/bulan terhitung dari 2011 silam.

"Kami meminta PT Patra Niaga mengembalikan status kerja karyawan yang di PHK dan membayar kekurangan upah sebesar 1,8 juta/bulan." ucap Jones salah satu karyawan,Senin(14/12/2015) dalam orasinya dilokasi perusahaan.

Ia juga mengatakan, agar managemen megembalikan upah yang potong selama bertahun-tahun bekerja kepada seluruh karyawan.

"Kembalikan upah kami yang dimakan oleh pihak managemen selama ini." tegas Jones .


Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI dan juga Ketua PC F NIBA SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan dalam orasinya mengatakan, PT Patra Niaga telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan tidak menghargai jasa dari karyawan supir selama 9 tahun bekerja.


"Managemen Patra Niaga keluarlah dan bertanggung jawab. Jangan hanya menempatkan kepolisian didepan kami, sementara kalian tertawa didalam sana (kantor-red)." kata Tarigan dalam orasinya.


Pantau dilapangan, para buruh membawa spanduk bertulisan "Ganyang NKM, Patra Niaga bayarlah setiap tetes keringat kami jangan dimakan sendiri." melakukan aksinya sejak pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dan puluhan aparat kepolisian dari Polresta Barelang, Polsek Nongsa beserta security perusahaan terlihat menjaga ketat jalan pintu utama masuk gudang agar para buruh tidak dapat masuk kedalam lokasi perusahaan.

Hingga berita ini di unggah, managemen PT Patra Niaga belum dapat di konfirmasi (red/Jefri).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar