Mantap, Polda Sumut Ungkap Gembong Pengoplosan Gas Ilegal di Medan
Diskrimsus Polda Sumut Sedang Memeriksa Tabung Gas. Foto : Metrotv |
"Kita melakukan penindakan terhadap pemindahan gas dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan dari tabung gas 3 kg ke tabung 50 kg di Jalan Rengas 12, Sekip, Medan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Ahmad Khaidar, di Markas Polda Sumatera Utara, Rabu (6/1/2016).
Modus kejahatan pelaku pengoplos gas ini yakni memindahkan gas dari tabung 3 kg menggunakan selang regulator ke tabung gas 12 kg. Untuk mengisi tabung gas 12 kg, dibutuhkan 3 hingga 4 tabung gas 3 kg. Sehingga ukurannya tidak pas. Pelaku meraup keuntungan dari selisih harga penjualan gas 12 kg dan 50 kg.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 523 tabung gas berbagai ukuran. "Dari jumlah itu, terdapat 410 tabung gas 3 kg, 110 tabung gas 12 kg, dan 3 tabung gas 50 kg," ujar dia.
Diduga aksi mengoplos gas ini berlangsung selama satu tahun terakhir. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp3 juta.
"Tersangka melakukan tindak pidana ekonomi dan melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.(Metrotvnews.com)
Post a Comment