Kejaksaan Medan Lakukan Pengawalan Pada Terpidana Mati di Nusa Kambangan
Medanterkini.com - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Medan sudah berada di Nusakambangan pasca masuknya Okonkow Nonso Kingsley kedalam daftar terpidana mati pada Jumat(29/7). Kejaksaan Medan tersebut untuk melakukan pendampingan pada korban.
"Ini saya sudah di Cilacap untuk eksekusi mati Okonkow Nonso Kingsley," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik, Kamis (28/7).
Okonkow Nonso Kingsley merupakan terpidana pengimpor 1,1 kilogram heroin melalui Bandara Polonia Medan. Ia ditangkap pada 19 Mei 2004. Okonkow dipastikan akan menghadapi juru tembak dari Polri usai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dua kali ditolak.
Taufik mewakili tim Kejari Medan akan mendampingi prosesi eksekusi warga negara Asal Nigeria itu. Menurutnya, semua persiapan sudah dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut.
"Untuk hal-hal teknis nanti saya kabari lagi ya," ujar dia.
Persiapan eksekusi mati ini diketahui setelah pria berusia 33 tahun tersebut dikirim ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu lalu. Di Sumatra Utara, yang masuk daftar eksekusi mati baru satu dari tujuh terpidana mati, yakni Okonkow. Enam orang lain masih menunggu upaya hukum selanjutnya, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.
sumber REPUBLIKA.CO.ID
"Ini saya sudah di Cilacap untuk eksekusi mati Okonkow Nonso Kingsley," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik, Kamis (28/7).
Okonkow Nonso Kingsley merupakan terpidana pengimpor 1,1 kilogram heroin melalui Bandara Polonia Medan. Ia ditangkap pada 19 Mei 2004. Okonkow dipastikan akan menghadapi juru tembak dari Polri usai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dua kali ditolak.
Taufik mewakili tim Kejari Medan akan mendampingi prosesi eksekusi warga negara Asal Nigeria itu. Menurutnya, semua persiapan sudah dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut.
"Untuk hal-hal teknis nanti saya kabari lagi ya," ujar dia.
Persiapan eksekusi mati ini diketahui setelah pria berusia 33 tahun tersebut dikirim ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu lalu. Di Sumatra Utara, yang masuk daftar eksekusi mati baru satu dari tujuh terpidana mati, yakni Okonkow. Enam orang lain masih menunggu upaya hukum selanjutnya, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.
sumber REPUBLIKA.CO.ID
Post a Comment