Alamak, Ribuan Honorer Batam Tak Ada JHT
Ilustrasi |
Padahal
merujuk SK Walikota Batam No.KPTS.50/HK/I/2016 tentang besaran gaji
pokok tahun anggaran 2016 disebutkan bahwa, pembayaran gaji honorer
dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran jaminan kesehatan sebesar
2% dan jaminan hari tua (JHT) sebesar 2%.
"Kami
tidak ada JHT-nya. Mau gimana lagi bang, kalau kita tuntut kita
dibuang," ujar para honorer kepada buruhtoday.com, Rabu (24/8/2016) di
Sekupang.
Kondisi
tersebut makin membuktikan mayoritas SKPD Batam tidak peduli pada nasib
para honorer. Pejabat dinas secara terbuka berani mengangkangi UU RI
No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No.
24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sebelumnya
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad juga pernah menegaskan bahwa para
honorer yang ada saat ini masuk kategori buruh. Artinya para honorer
harus diperlakukan sama seperti para buruh kebanyakan yang mendapat
BPJS. (tim)
Post a Comment