Header Ads


 

Pengiriman 230 TKI Ilegal Berhasil di Gagalkan Polresta Barelang

BATAM - Sebanyak 230 Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal berhasil digagalkan jajaran Polresta Barelang  dari komplek ruko di Taman Kota, Blok E No.3, Batam Center, selasa(2/8) malam. 

Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim, Kompol Memo Adrian mengatakan, penangkapan calon TKI yang diduga ilegal ini bermula dari laporan unit Laka Lantas Polsek Batam kota yang curiga melihat mobil carry membawa puluhan orang melebihi kapasitas.

Saat dibuntuti, mobil tersebut berhenti di Ruko Taman Lakota Blok E No 3, Batamcentre.

"Saat dicek, ternyata ada penampungan TKI. Unit satlantas langsung konfirmasi ke polsek, dan kapolsek Batamkota langsung memberitahu kita, saat turun dan menemukan 230 orang calon TKI yang diduga ilegal," ujar Memo.

Hingga saat ini, polisi masih belum menyimpulkan modus pengiriman TKI ilegal tersebut.

"Langkah awal kita amankan ke polres, untuk mencari tahu siapa yang membawa dan sponsor mereka ke Malaysia," sambung Memo.

Terkait jumlah TKI yang tergolong banyak ini, Memo mengaku akan berkordinasi dengan Badan Nasional Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP4TKI) Kota Tanjungpinang.


Sementara itu, salah sato korban bernama Edy Irawan mengaku bahwa mereka berasal dari Surabaya, Madura, Semarang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan korban tiket sendiri dan membayar uang Rp 3,5 Juta.

"Bahkan saya sampai harus berutang," kata Edi, tadi malam.

Dia menceritakan awalnya ia ditelepon oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan di Malaysia. Katanya, penelepon tersebut sedang mencari pekerja.

"Semua berkas seperti paspor dan permit sudah diurus semua. Nanti katanya sih kalau berkas ada yang belum beres bisa diuruskan oleh agen TKI ini, makanya kami mau," ungkapnya.

Dengan tawaran gaji yang lebih besar, Edi rela meninggalkan istri dan anaknya di NTB.

"Syukurlah ketangkap sekarang mas, kalau sudah sampai sana (Malaysia) ada yang tidak beres ke mana kami harus mengadu," pungkasnya.


sumber  Sumatera Ekpres Online

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar