PHK di Balikpapan Mencapai 70 Kasus Sampai Bulan Juli 2016
BALIKPAPAN
- Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi menyatakan telah menerima 70
aduan PHK dari 125 buruh seperti penyedia barang, perhotelan, makanan,
supporting tambang, serta perbankan. Mayoritas aduan itu karena pesangon
yang diberikan tak sesuai harapan pekerja.
Kata Tirta Dewi, alasan dilakukan PHK kepada buruh seperti perusahaan tak mampu membayar gaji, dan efisiensi pekerja.
"Ada juga yang karena akal-akalan. Ingin mengganti orang dalam posisi tersebut," ujarnya.
Meski
demikian, PHK juga dapat terjadi karena kelalaian pekerja, misalnya
pekerja tidak memiliki kemampuan yang cukup atau bekerja tidak sesuai
target.
"Kalau karena kesalahan pekerja, baiknya dibicarakan terlebih dahulu. Setidaknya harus menerima teguran dulu. Baru kalau tidak berkembang diputuskan di-PHK. Perusahaan dan pekerja berdiskusi supaya mendapat penyelesaian yang baik," ucapnya.
Bila penyelesaian tidak didapat, kata dia, baru dapat melapor ke Disnakersos untuk menuntut pesangon, upah, maupun hak pekerja yang belum terbayar. Disnakersos kemudian akan melakukan beberapa proses mediasi agar kedua pihak saling sepakat.
Jika tak ada titik temu, sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan tentang ketenagakerjaan, perusahaan harus mampu memberikan dan menjalankan peraturan pasal 156 atau 164 tentang ketenagakerjaan.
"Hasilnya beragam. 20 kasus berakhir win-win solusi setelah menetapkan kesepakatan. 30 kasus lainnya kami beri anjuran tentang apa yang seharusnya dilakukan dan didapat oleh perusahaan maupun pekerja. Enam kasus lainnya dicabut pekerja karena sudah menyelesaikan masalah secara pribadi dan tuntutannya sudah dibayarkan. Lalu 13 kasus lainnya masih dalam penanganan kami,” paparnya.
Ia berharap agar angka PHK tidak bertambah. Perusahaan diharapkan melakukan penerimaan pekerja sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, dan melakukan PHK dengan alasan yang jelas.
"Kalau karena kesalahan pekerja, baiknya dibicarakan terlebih dahulu. Setidaknya harus menerima teguran dulu. Baru kalau tidak berkembang diputuskan di-PHK. Perusahaan dan pekerja berdiskusi supaya mendapat penyelesaian yang baik," ucapnya.
Bila penyelesaian tidak didapat, kata dia, baru dapat melapor ke Disnakersos untuk menuntut pesangon, upah, maupun hak pekerja yang belum terbayar. Disnakersos kemudian akan melakukan beberapa proses mediasi agar kedua pihak saling sepakat.
Jika tak ada titik temu, sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan tentang ketenagakerjaan, perusahaan harus mampu memberikan dan menjalankan peraturan pasal 156 atau 164 tentang ketenagakerjaan.
"Hasilnya beragam. 20 kasus berakhir win-win solusi setelah menetapkan kesepakatan. 30 kasus lainnya kami beri anjuran tentang apa yang seharusnya dilakukan dan didapat oleh perusahaan maupun pekerja. Enam kasus lainnya dicabut pekerja karena sudah menyelesaikan masalah secara pribadi dan tuntutannya sudah dibayarkan. Lalu 13 kasus lainnya masih dalam penanganan kami,” paparnya.
Ia berharap agar angka PHK tidak bertambah. Perusahaan diharapkan melakukan penerimaan pekerja sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, dan melakukan PHK dengan alasan yang jelas.
"Kami harap PHK tidak sebanyak tahun lalu karena ekonomi yang tidak stabil. 2015 kami menerima 120 kasus," tutupnya.
sumber Kaltim Post
Post a Comment