PT Astar Testing Inspection Langgar UU No.71 Tahun 1981
BATAM - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam menyatakan PT Astar Testing
Inspection tidak ada melaporkan kegiatan tahunan perusahaan terhitung
tahun 2015 dan 2016.
"Untuk tahun 2014 ada, tapi tahun 2015 sampai 2016 perusahaan tidak ada melapor," ungkap salah satu staff Disnaker.
Disinggung sanksi apa yang dapat diberikan pada perusahaan yang tidak melakukan wajib lapor kegiatan tahunan, petugas Disnaker tersebut mengatakan, perusahaan bisa mendapat sanksi berdasarkan UU No 71 Tahun 1981, karena tidak melakukan laporan kegiatannya setiap tahun.
"Yang pasti perusahaan tersebut bisa kena sanksi," pungkasnya.
"Untuk tahun 2014 ada, tapi tahun 2015 sampai 2016 perusahaan tidak ada melapor," ungkap salah satu staff Disnaker.
Disinggung sanksi apa yang dapat diberikan pada perusahaan yang tidak melakukan wajib lapor kegiatan tahunan, petugas Disnaker tersebut mengatakan, perusahaan bisa mendapat sanksi berdasarkan UU No 71 Tahun 1981, karena tidak melakukan laporan kegiatannya setiap tahun.
"Yang pasti perusahaan tersebut bisa kena sanksi," pungkasnya.
Untuk diketahui apabila perusahaan tidak melakukan wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam berdasarkan Undang -Undang No.71 Tahun 1981 dalam TATA CARA PELAPORAN pada BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 10 yakni :
- Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi- tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).
- Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
(red)
Post a Comment