50 Ribu Buruh di 150 Kota Indonesia Akan Melakukan Unjuk Rasa Besar-Besaran
Ribuan buruh saat melakukan unjuk rasa. foto : Ilustrasi. |
Sebelumnya, buruh yang diwakili oleh KSPI dan SBSI telah mengajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti, yang
menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945. Para buruh pun menyatakan
untuk terus menyuarakan penolakan terhadap UU Pengampunan Pajak
tersebut. Dan bila suara mereka tersebut tidak didengarkan, maka aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan.
Para
buruh pun berharap, majelis hakim MK mengabulkan gugatan buruh yaitu
dengab mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Pengampunan Pajak.
"Aksi
akan dipusatkan di Istana Negara, MK, MA, dan kantor-kantor Gubernur
atau Bupati menuntut cabut UU Pengampunan Pajak dan cabut PP No 78 Tahun
2015," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal dalam pesan singkatnya,Kamis (1/9).
Tak hanya itu, jika suara buruh tersebut tidak didengar, bukan tidak mungkin akan melakukan unjuk rasa dengan cara mogok kerja. Yakni, jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik dalam rangka melawan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil tersebut.
"Kaum buruh sedang mempertimbangkan unjuk rasa nasional jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik untuk melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.
sumber : Republika.co.id.
Post a Comment