KKP Berencana PHK 3000 PNS dan Dijadikan Pengusaha Perikanan
JAKARTA - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja menyatakan akan mem-PHK sebanyak 3000 PNS. Rencananya mereka akan dijadikan berwirausaha di bidang perikanan.
"Pada prinsipnya ada amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) revitalisasi. Karyawan 11 ribu suatu jumlah besar dengan fokus arahan menteri pekerjaan, enggak perlu sebanyak itu. Di iklim perikanan bagus, stok ikan bagus, nelayan banyak, perlu tangan untuk menjalankannya disektor hilir. Di samping pengusaha ada jaringan ritel baru untuk pasarkan ikan," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sjarief menegaskan, wacana tersebut bersifat sukarela, sehingga tidak ada paksaan. Selain itu KKP hanya akan memilih PNS yang berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal sudah mencapai 10 tahun dan mereka akan diberikan tunjangan sebagai modal untuk memulai usahanya.
"Mereka akan berhak menerima paket skema sisa waktu sampai pensiun 58 masih ada 8 tahun gaji. Tunjangan pensiun terkumpul angka yang cukup modal kerja," imbuhnya.
Bukan hanya itu, KKP juga akan memberikan pendampingan berupa pelatihan berwirausaha di industri perikanan. Sjarief yakin para PNS KKP akan mudah menjalankan usahanya, sebab sebagai mantan PNS KKP pasti memiliki jaringan di ranah bisnis tersebut.
Disamping pengurangan karyawan, nantinya KKP secara beriringan akan menerima PNS baru dengan kualifikasi yang lebih ketat. Di mana setiap tahunnya KKP akan menerima karyawan sebanyak 500 orang.
"Jadi dari 3.000 per tahunnya dikurangi 1.000-800 PNS. Kita akan menerima 400 sampai 500 orang per tahun. Harus lebih baik," pungkasnya. (sumber Okezone.com)
"Pada prinsipnya ada amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) revitalisasi. Karyawan 11 ribu suatu jumlah besar dengan fokus arahan menteri pekerjaan, enggak perlu sebanyak itu. Di iklim perikanan bagus, stok ikan bagus, nelayan banyak, perlu tangan untuk menjalankannya disektor hilir. Di samping pengusaha ada jaringan ritel baru untuk pasarkan ikan," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sjarief menegaskan, wacana tersebut bersifat sukarela, sehingga tidak ada paksaan. Selain itu KKP hanya akan memilih PNS yang berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal sudah mencapai 10 tahun dan mereka akan diberikan tunjangan sebagai modal untuk memulai usahanya.
"Mereka akan berhak menerima paket skema sisa waktu sampai pensiun 58 masih ada 8 tahun gaji. Tunjangan pensiun terkumpul angka yang cukup modal kerja," imbuhnya.
Bukan hanya itu, KKP juga akan memberikan pendampingan berupa pelatihan berwirausaha di industri perikanan. Sjarief yakin para PNS KKP akan mudah menjalankan usahanya, sebab sebagai mantan PNS KKP pasti memiliki jaringan di ranah bisnis tersebut.
Disamping pengurangan karyawan, nantinya KKP secara beriringan akan menerima PNS baru dengan kualifikasi yang lebih ketat. Di mana setiap tahunnya KKP akan menerima karyawan sebanyak 500 orang.
"Jadi dari 3.000 per tahunnya dikurangi 1.000-800 PNS. Kita akan menerima 400 sampai 500 orang per tahun. Harus lebih baik," pungkasnya. (sumber Okezone.com)
Post a Comment