PT Dumai Balking Pelabuhan Pelindo Beri Upah Buruh di Bawah UMK 2016
DUMAI
- UMK 2016 sudah berjalan sembilan bulan. Akan tetapi puluhan buruh
yang tergabung dalam KBSBI Kota Dumai masih berjuang menuntut agar PT
Dumai Balking Pelabuhan Pelindo membayarkan gaji mereka sesuai
Upah Minimun Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Dumai
2016.
Para
buruh kontrak ini mengaku sudah delapan bulan tidak menerima gaji
sesuai UMK 2016. Mereka masih menerima gaji berdasarkan UMK 2015 yakni
Rp2,2 juta. Sementara UMK 2016 sebesar Rp2,4 juta.
Rencananya,
hari ini, Rabu (14/9), mereka akan mendatangi Disnaker Dumai untuk
kembali mengadukan terkait UMK yang tidak sesuai ini.
‘’Kami
di sini datang untuk menuntut hak kami yang tidak dipenuhi. Padahal
sudah ada kesepakatan untuk dibayar tapi sampai sekarang tidak ada
realisasi,’’ ujar Ketua Kelompok Buruh PT Dumai Balking, Hadi Riyanto.
Menurut Riyanto, dalam peraturan pemberian UMK yang ditelah ditetapkan setiap tahunnya, wajib dilaksanakan perusahaan.
"Untuk
apa itu, kalau tidak direalisasikan. Selain itu, kami juga
menyampaikan, bahwa tunjangan makan kami juga di hilangkan secara
sepihak. Baju karyawan sudah 3 tahun tidak pernah ganti, bahkan ada
buruh kontrak yang dimutasi. Ini yang tidak bisa kami terima,’’
tuturnya.
Ia berharap pihak perusahaan membayarkan hak-hak mereka secepatnya, jika tidak aksi mogok kerja ini akan terus berlangsung.
‘’Kami bukan cari kekayaan di sini, hanya cari makan saja. Kenapa uang kami tidak diberikan,’’ ungkapnya.
Parahnya
lagi, selama aksi unjuk rasa berlangsung didepan pintu masuk perusahaan
samasekali tidak mendapat respon dari manajemen PT Dumai Balking
Pelabuhan Pelindo.
Dihubungi
ditempat terpisah, Staff Operasional PT Dumai Balking, Hendrik
mengatakan, terkait tuntutan para karyawan adalah permasalahan UMK, dan
itu akan dibayarkan pada akhir September. Hal itu berdasarkan
kesepakatan yang dibuat.
Ditanya
terkait kenapa pembayaran UMK 2016 baru diterapkan sekarang, pihaknya
menjawab perwakilan Dumai hanya sebatas membayarkan gaji, mengenai
kenaikan gaji tersebut menurut Hendrik, hal itu merupakan keputusan
kantor pusat di Jakarta.
‘’Kami di sini hanya administari saja yang membayarkan gaji, persoalan kenaikan gaji mereka di kantor pusat,’’ pungkasnya.
(sumber RIAUPOS.CO)
Post a Comment