Serikat Buruh di Medan Tetap Tolak PP 78 Tentang Pengupahan
MEDAN - Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Sumatera Utara Willy Agus Utomo meminta pemerintah pusat mencabut PP No
78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Kata Agus, pihaknya juga akan menolak pemberlakukan Tax Amnesty dan menuntut
peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2017 mendatang.
"Sasaran kami di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sumut pada 29 September," kata Willy, Minggu (18/9).
Ia
menjelaskan, buruh keberatan atas adanya PP nomor 78/2015 yang dinilai
masih terlalu murah. Akibatnya peran Dewan Pengupahan dalam menetapkan
upah menjadi tak berfungsi lagi.
"PP Nomor 78/2015
dinilai juga mengangkangi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan tentang
Pengupahan, yang menyatakan upah didasarkan kebutuhan hidup layak
pekerja buruh. Kalau PP ini hilang, harapan para buruh menuju upah layak
bisa tercapai," jelasnnya.
Willy berharap kepada Gubernur Sumatra Utara agar dapat mengesampingkan PP 78/2015 untuk kesejahteraan buruh.
"Gubernur
Sumut agar dapat menaikkan upah buruh menjadi upah layak, karena di
Sumut, upahnya sudah sangat tertinggal dari provinsi lain, kebutuhan
hidup buruh di Sumut tidak jauh beda dengan kebutuhan hidup buruh di
Jawa. UMP Sumut Rp 1.811.875 dan tertinggal dengan wilayah lain. Tax
Amnesty ini dinilai bisa mencederai rasa keadilan," ungkapnya. (sumber
Analisadaily).
Post a Comment