Header Ads


 

Wah, Pelabuhan Belawan Jadi Sorotan

BELAWAN - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat  “CIFOR” melalui sekretarisnya Ismail Alex, MI P menyatakan aktifitas bongkar muat hingga keluar pelabuhan (dwelling time) memakan waktu berhari-hari. Hal ini merupakan masalah klasik pelabuhan Indonesia dan banyak faktor yang menentukan dwelling time bisa menjadi efektif.


Lamanya proses dwelling time di pelabuhan bongkar muat yang terjadi di Indonesia kemungkinan salah satu penyebab tingkat kesadaran importir atau forwarder dalam pengurusan dokumen impor barang dan proses dwelling time itu melibatkan banyak instansi.    

          
Dalam proses dweeling time di pelabuhan tiga proses, yakni pre-clearance, customs-clearance dan post-clearance. Pada pre-clearance, melibatkan instansi seperti Kementerian Pedagangan, BPOM, Karantina Tumbuhan dan Hewan, Ikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Bapeten, Kementerian ESDM, Kepolisian, Kementerian Kehutangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Bila saja para importir sadar, semestinya proses pre-clearance bisa diurus lebih awal sebelum barang tiba di pelabuhan, tetapi diduga banyak importir malah menunggu barang datang baru mereka mengurus sementara sudah ada instansi yang mendirikan pos pelayanan 24 jam. Apalagi pengurusan dokumen dari semua instansi itu ada yang harus di Jakarta, ditambah lagi kurangnya koordinasi antar instansi terkait perizinan lantas atau barang larangan atau pembatasan, juga seringnya terjadi ganguan pada Indonesia Nasional Single Window (INSW), pada proses custom clearance selama ini ada masalah lamanya waktu penyerahan hardcopy dokumen jalur kuning dan jalur merah, lamanya penarikan kontainer untuk diperiksa fisik, termasuk penerbitan delivery order (DO) dari pelayanan dan perbankan pada hari-hari libur,” imbuh Alex.

Menurut Alex, sebagaimana diberitakan, aturan dwelling time maksimal tiga hari saat ini baru diberlakukan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sementara itu belum ada ketentuan yang sama untuk pelabuhan-pelabuhan dibawah pengelolaan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV, jadi kedepan instansi pemerintah terkait sudah merencanakan menerapkan ketentuan yang sama dipelabuhan-pelabuhan diluar pelabuhan Tanjung Priok, demi mencapai target dwelling time.

“Sejak tersangka Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tersebut sampai saat ini dinilai belum ada koordinasi antar lembaga guna menentukan koordinator yang bisa menengahi dengan para pemangku kepentingan seperti Peraturan Presiden untuk mengatasi prosedur berbelit yang harus dipangkas semua dalam rangka competitiveness, salah satunya dwelling time di Pelindo I, II, III, dan IV. Kalau hanya keinginan Presiden R.I, Joko Widodo berupaya keras menurunkan dwelling time pada level yang rendah tampa pastisipasi aktif dari pengusaha baik importir, eksportir, shipping agent, dan forwarder maupun yang lain maka hasinya sama saja,”.ungkap Alex

LSM "CIFOR" desak Menteri Perhubungan bersama Pelindo I hingga IV dalam menemukan solusi diantaranya pertama pembenahan internal pelabuhan. Pelindo diminta untuk melengkapi peralatan penunjang yang masih kurang, kedua, pemerintah harus mengkaji dan mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendukung upaya penurunan dwelling time. Terakhir, pemerintah mendorong penerapan pelayanan terpadu satu atap, dengan begitu Alex yakin dengan tiga hal tersebut akan mampu mencapai target dwelling time yang diinginkan. Untuk menyelesaikan tidak masalah pihak terkait berkoordinasi dengan Kapolri dan Pelindo untuk memenuhi target dwelling time menjadi dua hari dan bukan mencari-cari kesalahan lain karena Presiden R.I, Joko Widodo minta pelabuhan Indonesia persamalahn dwelling time harus pada level yang paling rendah.

"Pelindo I hingga IV harus berani ngomong kekurangan. Selama ini mengaku punya fasilitas enam atau lebih sementara dicek alat pada rusak disebabkan melayani bongkar muat 24 jam, belum lagi lapangan penumpukan, fasiltas pendukung, jadi selaku sosial control masyarakat mau ajak keterbukaan di pelabuhan itu ada beberapa tahapan yakni, pre-clearance, clearance, dan post-clearance itu domainnya memang bukan hanya Pelindo ada 18 instansi di pelabuhan. Kalau pre-clearance itu Bea Cukai, tapi kalau post-clearance itu memang kewenangan Kementerian Perhubungan dan Pelindo,". imbuh Alex. (sumber DNA)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar