Curi Karet Kolor, 2 Buruh Diringkus Polisi
JAKARTA
- Dua buruh perusahaan CV RR Lifestyle berinisial AWM (30) dan ER (26)
diringkus polisi dari perusahaan. Pasalnya dua buruh tersebut kedapatan
mencuri 6 dus karet pakaian dalam seberat 132 kilogram.
Polisi menjemput kedua pelaku setelah pihak perusahaan melaporkan ulah AWM dan ER. Sehingga mereka ditangkap di dalam perusahaan yang beralamat di Jalan Sawah Lio 2 No 29/37 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penggelapan karet celana dalam itu bermula dari penangkapan pelaku berinisial IB alias DU yang merupakan sopir di perusahaan tersebut. Usai meringkus IB, polisi mengorek keterangan dari pelaku.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i yang dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 lalu.
"Usai kami periksa, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan satu pelaku lainnya yang juga bekerja di perusahaan sebagai buruh di bagian produksi," ujar Syafi'i di Jakarta Barat, Selasa, 18 Oktober 2016.
Memperoleh informasi tersebut, anggota Buser Polsek Tambora langsung menangkap satu pelaku lain. "Saat ini, kedua pelaku masih kita periksa di kantor," ucap Syafi'i.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
red/ sumber Liputan6.com
Polisi menjemput kedua pelaku setelah pihak perusahaan melaporkan ulah AWM dan ER. Sehingga mereka ditangkap di dalam perusahaan yang beralamat di Jalan Sawah Lio 2 No 29/37 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penggelapan karet celana dalam itu bermula dari penangkapan pelaku berinisial IB alias DU yang merupakan sopir di perusahaan tersebut. Usai meringkus IB, polisi mengorek keterangan dari pelaku.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i yang dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 lalu.
"Usai kami periksa, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan satu pelaku lainnya yang juga bekerja di perusahaan sebagai buruh di bagian produksi," ujar Syafi'i di Jakarta Barat, Selasa, 18 Oktober 2016.
Memperoleh informasi tersebut, anggota Buser Polsek Tambora langsung menangkap satu pelaku lain. "Saat ini, kedua pelaku masih kita periksa di kantor," ucap Syafi'i.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
red/ sumber Liputan6.com
Post a Comment