Dendam Surya Paloh Pada Dahlan Iskan Kembali Berlanjut
SURABAYA - Genap dua kali Dahlan Iskan dibidik Kejaksaan di era rezim Jokowi. Kasus pertama terkait dugaan korupsi genset berhasil digagalkan, kasus kedua dugaan korupsi aset BUMD Jatim, pemilik Jawa Pos Group itu langsung masuk jeruji besi, Kamis (27/10/2016).
Selain memunculkan rumor ada ketidaksukaan penguasa "Jokowi-JK" pada pemberitaan Jawa Pos Group, ada pula yang menyebut Surya Paloh (Media Indonesia Group) masih memendam dendam pada Dahlan Iskan saat persaingan sengit media kedua tokoh pers tersebut.
Seperti diketahui Surya Paloh memiliki Media Indonesia sementara Dahlan Iskan menjadi penguasa koran daerah seperti Jawa Pos dan koran Radarnya ketika itu selalu bersaing ketat. Bahkan Jawa Pos Group kerap mengakali media-media lain semisal Kompas Group dan group-group kecil lainnya.
Namun seiring berjalannya waktu kini Surya Paloh menggenggam kekuasaan terutama di Kejagung. Orang nomor satunya merupakan kader NasDem. Maka tidaklah heran bila power tersebut dimanfaatkan untuk mengubur kerajaan Jawa Pos Group yang telah merajai bisni media di tanah air.
Menyikapi hal itu Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf ikut berkomentar terhadap ditetapkannya Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim kasus penjualan aset PT PWU. Pria yang disapa Gus Ipul ini hanya meminta agar semuanya menghormati proses hukum.
"Kita ikut prihatin. Tetapi hormati aja proses (hukum), kita ikuti aja," ujar Gus Ipul kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2016 di Grand City Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Tanpa menjelaskan lebih lanjut, Gus Ipul hanya mengatakan bahwa sebenarnya ia ingin semuanya berjalan dengan baik. "Sudah, saya enggak bisa komentar lagi," tandas Gus Ipul.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Medaeng. Penetapan Dahlan sebagai tersangka dilakukan Kejati Jatim setelah mantan Dirut PT PWU ini menjalani lima kali pemeriksaan. PT PWU adalah perusahaan BUMD.
Sementara itu total kerugian negara atas kasus penjualan aset itu kini masih dihitung BPKP. Jaksa menyebut penahanan Dahlan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Post a Comment