Header Ads


 

Alamak, Bupati Gresik Revisi SK UMK Gubernur Akibat di Paksa Buruh

GRESIK - Ribuan massa buruh yang sudah berhari-hari melakukan aksi unjuk rasa akhirnya memaksa Bupati Sambari Halim Radianto menandatangani revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 dari atas truk dan kerumunan para buruh, Kamis (17/11/2016).

Bupati Sambari dan wakil Bupati, M.Qosim serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mulyanto menandatangani surat revisi tersebut diatas surat bernomor 560/437.78/2016 tertanggal 17 Nopember 2016, dan disaksikan seluruh Ketua DPC SB/SP se-Kabupaten Gresik.

Awalnya, Bupati Sambari menawarkan kepada buruh. 'Bagaimana apakah saya harus keluar atau yang diluar harus masuk untuk bisa berdialog' tanya Sambari kepada buruh di halaman Kantor Pemkab Gresik.

Dengan spontan Bupati Sambari dan Wabup M.Qosim serta Kadisnakertrans menumpang truk dikawal ribuan buruh menuju ke arah jalan raya. Bupati Gresik yang telah ditunggu buruh naik ke atas truk.

"Saudara kami bacakan surat usulan revisi UMK Gresik tahun 2017 yaitu sebesar Rp 3,7. Sebelumnya, surat ini pernah kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur. Tolong saudara kawal surat tersebut. Selanjutnya, setelah dikirimkan maka keputusannya ada pada Gubernur. Tolong jangan selalu demo kesini, karena keputusan sepenuhnya ada pada Gubernur Jatim," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat keputusan data UMK se-Provinsi Jawa Timur. Untuk UMK Kabupaten Gresik Tahun 2017 sebesar Rp 3.293.510. Jumlah ini, lebih besar dari UMK tahun 2016 yaitu sebesar Rp 3.042.500. Perlu diketahui, UMK Gresik 2017 ini adalah terbesar dari seluruh Kabupaten di Jawa Timur dan menduduki ranking kedua di Jatim setelah Kota Surabaya.

Surat revisi UMK yang ditandatangani Bupati tadi nilainya sama dengan usulan UMK Gresik 2017 yang sudah kami kirimkan sebelumnya.

"Kami menandatangani surat tersebut Karena para buruh sudah berhari-hari demo di Kantor Bupati Gresik," tandasnya.

red/Beritajatim.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar