Pemko Medan Mengalami Kerugian Rp 18,5 Miliar Akibat Pungli di Dinas Kebersihan
Medanterkini.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menghitung kerugian negara dalam kasus pungutan liar yang dilakukan staf Dinas Kebersihan Kota Medan. Tak tanggung-tanggung, praktik curang yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 itu merugikan negara hingga Rp18,1 miliar. Selain empat orang yang diamankan kini bertambah menjadi enam orang.
“Keenam orang yang kini diamankan Poldasu, diantaranya HA yang merupakan PNS menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS yang juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan, HSP yang merupakan PHL/sopir truk sampah, MKHH yang juga PHL/pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, PHL/petugas TPA /tukang stempel dan SW yang merupakan karyawan SPBU Pinang Baris,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (20/11).
Rina menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 dengan nominal penyelewengan Rp16.562.500 dalam seharinya. Jika ditaksasikan sampai dengan tahun 2016, taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1 miliar.
Menurutnya, dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko Medan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher pengisian BBM operasional truk dalam seharinya. Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp100 ribu kepada sopir truk untuk operasional selama dua hari.
“Dua kali pengoperasian pengangkutan sampah dalam sehari itu setiap truk jatah BBM nya 25 liter dari penggunaan voucher. Namun dalam praktiknya voucher itu tidak diberikan, sedangkan uang bahan bakar pengoperasian itu diberikan hanya sebesar Rp 100 untuk dua hari operasional. Pelaku yang memiliki tugasnya masing-masing ini lalu menukarkan voucher itu ke SPBU melalui salah seorang karyawan,” pungkas Rina.
red/ sumber Waspada.co.id
“Keenam orang yang kini diamankan Poldasu, diantaranya HA yang merupakan PNS menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS yang juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan, HSP yang merupakan PHL/sopir truk sampah, MKHH yang juga PHL/pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, PHL/petugas TPA /tukang stempel dan SW yang merupakan karyawan SPBU Pinang Baris,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (20/11).
Rina menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 dengan nominal penyelewengan Rp16.562.500 dalam seharinya. Jika ditaksasikan sampai dengan tahun 2016, taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1 miliar.
Menurutnya, dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko Medan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher pengisian BBM operasional truk dalam seharinya. Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp100 ribu kepada sopir truk untuk operasional selama dua hari.
“Dua kali pengoperasian pengangkutan sampah dalam sehari itu setiap truk jatah BBM nya 25 liter dari penggunaan voucher. Namun dalam praktiknya voucher itu tidak diberikan, sedangkan uang bahan bakar pengoperasian itu diberikan hanya sebesar Rp 100 untuk dua hari operasional. Pelaku yang memiliki tugasnya masing-masing ini lalu menukarkan voucher itu ke SPBU melalui salah seorang karyawan,” pungkas Rina.
red/ sumber Waspada.co.id
Post a Comment