Agung Podomoro : Haram Hukumnya Kontrak Kerja Di-Subkan ke Perusahaan Lain
"Kalau dalam progres proyek kerja, saya tidak kenal. Sebab, dalam kontrak kerja disebutkan antara PT Dimas Pratama Indah dengan PT Kangean Putra Mandiri," Ujar Aldrien, Kamis (9/12/2016) sore, saat ditemui Buruhtoday.com di kantor Orchard Park Batam, Batam Center.
Aldrien menjelaskan, PT Dimas Pratama Indah (DPI) adalah anak PT Agung Podomoro Land (APL) yang bertanggungjawab untuk proyek Orchard Park Batam. Kemudian PT Kangean Putra Mandiri (KPM) salah satu perusahaan pemenang tender dan mendapat kontrak kerja dari PT DPI, akan tetapi dalam aturan kontrak kerja ada menyebutkan larangan bahwa proyek tidak boleh di Subkan kepada perusahaan lain.
"Sudah jelas pada kontrak kerja pasal 12 ayat 1 huruf C. Haram hukumnya di Subkan ke perusahaan lain," jelasnya.
Ia mengaku mengenal CV RKS setelah PT DPI melakukan pemutusan hubungan kontrak kerjasama dengan PT KPM, yang mana sebelum dilakukan pemutusan kontrak kerja. PT DPI sudah berulangkali memberikan surat peringatan atas keterlambatan progres kerja yang dilakukan PT KPM.
"Rasyid selaku pihak PT KPM juga berulang kali membuat surat pernyataan akan membereskan progres kerja yang sudah telat/ketinggalan. Sementara setiap kali Rasyid mengajukan tagihan kepada kami itu berdasarkan laporan mandor lapangan dan harus diketahui pengawas dari PT DPI, dan itu pun langsung dibayarkan, " katanya.
Setelah mengetahui permasalahan antara PT KPM dan CV RKS, Aldrien kemudian mencoba memediasi kedua pihak karena tidak adanya titik temu. Kemudian menyarakan kedua pihak untuk mendatang tim auditor independen (akuntan publik) untuk melakukan perhitungan dari hasil yang sudah dikerjakan.
"Saat hasil tim auditor selesai, CV RKS tidak terima. Sementara hasil perhitungan tersebut melebihi dari yang seharusnya dibayarkan PT KPM, dan dalam permasalahan ini jelas kami tidak ada hubungannya," ujarnya lagi.
Terkait adanya masalah interpensi pada kontrak kerja pasal 3,4 dan 5, Aldrien mengaku bahwa interpensi tersebut hanya berlaku pada PT KPM bukan pada CV RKS. Dan semua pembayaran progres yang telah diselesaikan PT KPM telah dibayarkan semua.
"Saat ini, Perkara No : 104 /Pdt/.G/2016/PN.BTM Antara CV Regency Karya Sakti sebagai penggugat melawan PT Kangean Karya Sakti tergugat I, dan PT Dimas Pratama Indah tergugat II yang ditunda Selasa 13 Desember 2016 dengan agenda bukti surat dari penggugat," pungkasnya.
red./ BT
Post a Comment