Serikat Pekerja F-SPMI Medan Kembali Gelar Unjuk Rasa 31 Januari
MEDAN - Ketua DPW F-SPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo menyatakan
akan kembali mengggelar aksi unjuk rasa untuk membela upah buruh di Kota
Medan dan Kabupten Deli Serdang.
“Aksi akan digelar pada hari Selasa 31 Januari 2017 mendatang, tujuan Kantor Gubsu, Kantor PTUN Medan, Kantor Walikota Medan dan Kantor Bupati Deli Serdang,” ujar Willy, Selasa (24/1/2017).
Willy menjelaskan, dalam aksi unjuk rasa nanti para buruh diminta untuk berkumpul di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar dan Kawasan Indutri Medan (KIM) Star Tanjung Morawa. Ia juga menghimbau pada anggota FSPMI Medan dan Deli Serdang untuk keluar pabrik dan melawan praktek upah murah.
"Massa nantinya berjumlah ribuan, aksi akan mengusung sejumlah tuntutan. Diantaranya, agar PTUN menolak gugatan Apindo Medan dan Deli Serdang atas Penetapan UMK 2017," jelasnya.
Lanjutnya, buruh juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang membentuk tim penindakan hukum bagi pengusaha yang tidak melaksanakan SK Gubsu terkait kenaikan UMK Medan dan Deli Serdang 2017.
“Terakhir, kita minta tangkap dan adili pengusaha yang tidak membayarkan UMK dan UMSK sesuai SK Gubsu per 1 Januari 2017,” tegas Willy.
Willy juga meminta pengusaha di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang agar patuh terhadap UMK yang sudah ditetapkan sesuai SK Gubsu. Ini dilakukan agar iklim dunia usaha tidak terganggu akibat penolakan dari kaum buruh.
“Jika mereka (pengusaha) membandel, awal Februari 2017 kita akan resmi melaporkan tindak pidana pembayaran upah sesuai pasal 90 jo pasal 185 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Kita tidak gertak sambal,” tegasnya.
Ia menegaskan agar pemerintah dalam hal ini yakni Gubernur Sumut, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang bertindak tegas pada pengusaha bandel di Sumut.
“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha, jika mereka bandel, langsung tindak sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, UMK Medan dan UMK Deli Serdang untuk tahun 2017 telah ditetapkan Gubsu naik di atas ketentuan PP78 tahun 2015. Untuk UMK Medan naik menjadi 11.34 persen menjadi Rp 2.528.815, sedangkan UMK Medan naik 10,90 persen menjadi Rp 2.491.418.
Akibat kenaikan itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deli Serdang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
red/ sumber Analisadaily.com
“Aksi akan digelar pada hari Selasa 31 Januari 2017 mendatang, tujuan Kantor Gubsu, Kantor PTUN Medan, Kantor Walikota Medan dan Kantor Bupati Deli Serdang,” ujar Willy, Selasa (24/1/2017).
Willy menjelaskan, dalam aksi unjuk rasa nanti para buruh diminta untuk berkumpul di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar dan Kawasan Indutri Medan (KIM) Star Tanjung Morawa. Ia juga menghimbau pada anggota FSPMI Medan dan Deli Serdang untuk keluar pabrik dan melawan praktek upah murah.
"Massa nantinya berjumlah ribuan, aksi akan mengusung sejumlah tuntutan. Diantaranya, agar PTUN menolak gugatan Apindo Medan dan Deli Serdang atas Penetapan UMK 2017," jelasnya.
Lanjutnya, buruh juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang membentuk tim penindakan hukum bagi pengusaha yang tidak melaksanakan SK Gubsu terkait kenaikan UMK Medan dan Deli Serdang 2017.
“Terakhir, kita minta tangkap dan adili pengusaha yang tidak membayarkan UMK dan UMSK sesuai SK Gubsu per 1 Januari 2017,” tegas Willy.
Willy juga meminta pengusaha di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang agar patuh terhadap UMK yang sudah ditetapkan sesuai SK Gubsu. Ini dilakukan agar iklim dunia usaha tidak terganggu akibat penolakan dari kaum buruh.
“Jika mereka (pengusaha) membandel, awal Februari 2017 kita akan resmi melaporkan tindak pidana pembayaran upah sesuai pasal 90 jo pasal 185 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Kita tidak gertak sambal,” tegasnya.
Ia menegaskan agar pemerintah dalam hal ini yakni Gubernur Sumut, Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang bertindak tegas pada pengusaha bandel di Sumut.
“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha, jika mereka bandel, langsung tindak sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, UMK Medan dan UMK Deli Serdang untuk tahun 2017 telah ditetapkan Gubsu naik di atas ketentuan PP78 tahun 2015. Untuk UMK Medan naik menjadi 11.34 persen menjadi Rp 2.528.815, sedangkan UMK Medan naik 10,90 persen menjadi Rp 2.491.418.
Akibat kenaikan itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deli Serdang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
red/ sumber Analisadaily.com
Post a Comment