Header Ads


 

3 Minggu Surat Pengaduan Masuk, DPRD Batam Belum Panggil Korban PHK

BATAM - Komisi IV DPRD Kota Batam melalui salah satu staffnya mengaku bahwa surat pengaduan atas nama Saut Mengihut Tua Tampubolon sudah dirapatkan dan tinggal menunggu waktunya.

"Belum kita jadwalkan minggu ini. Tapi sudah dirapatkan, tinggal hanya menunggu jadwal untuk sidak kesana, " ujar Melanti, Jumat (16/3/2017) staff wanita di kantor komisi IV Batam.

Ia pun mengatakan, bila jadwalnya sudah di tentukan oleh anggota dewan. Dirinya akan segera menghubungi saut Mangihut Tua Tampubolon.

"Nomornya kan ada, nanti langsung kami hubungi," ungkapnya,

Diberitakan sebelumnya, Saut Mangihut Tua Tampubolon (30) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Yanlong Indonesia mengaku sangat membutuhkan bantuan Komisi IV DPRD Kota Batam untuk mendapatkan uang pesangonnya dari perusahaan.

"Bapak dewan yang terhormat, surat pengaduan saya sudah masuk satu minggu yang lalu. Tolong bantu saya pak agar pesangon saya dibayarkan perusahaan," ujar Saut, Selasa(7/3/2017) di Batu Aji.

Saut juga mengaku kondisi ekonominya saat ini sangat memprihatinkan, yang mana sejak terjadinya PHK pada 7 bulan lalu. Ia kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan agar dapat menafkahi keluarganya.

"Jujur saja ya bang, saya sangat berharap uang pesangon itu. Kalau memang perusahaan tidak mau lagi mempekerjakan saya lagi, tolonglah pesangon saya dibayarkan," katanya.

Menurutnya, komisi IV DPRD Kota Batam dapat membantunya. Sebab, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam yang telah mengeluarkan surat anjuran tidak dapat lagi berbuat apa-apa. Bahkan Disnaker menyarankan untuk melanjutkan kasus PHK tersebut ke PHI Tanjungpinang.

"Saya ini buta hukum, kalau pakai pengacara uang saya dari mana. Jangankan untuk bayar pengacara, untuk makan kami aja sudah utang diwarung," pungkasnya.

red/BT
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar