Abaikan K3, Manajemen PT ATB : Pemerintah Tak Pernah Tegur Kita
"Gini ajalah bang, bahasa gampangnya kalau seumpamanya ATB tidak melakukan sesuai yang di tentukan oleh Pemerintah. Pasti ATB mendapatkan teguran dari Dinas Ketenagakerjaan," tegas Iqsha, Selasa (14/3/22017), siang, pada Buruhtoday.com melalui via telepon seluler.
Iqsha juga menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Disnaker Kota Batam tidak pernah memberitau terkait Permenakertrans No.19 Tahun 2012 yakni untuk melaporkan setiap pemberian sebagian pekerjaan pada perusahaan subcon.
"Disnaker sendirikan tidak pernah memberi tau aturan itu loh. Apakah itu menjadi salah satu yang Mandatory, seharusnya di tegurkan. Tapi engak ada, jadi itu bukan mandatory," jelasnya.
Namun, ketika disinggung nama perusahaan yang telah mempekerjakan buruh di daerah Tiban Koperasi pada lubang galian sedalam lebih 2 meter tanpa ada petugas safety dan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Iksha mengaku tidak mengetahui nama perusahaan subcon yang mendapatkan proyek.
"Tidak tau bang. Oklah nanti saya cek ke teman proyek," ungkapnya.
Ia pun menerangkan, pengawasan ATB pada setiap proyek, hanya melakukan pengecekan kelengkapan pekerjaan seperti tanda peringatan saat kerja serta papan plang/spanduk ATB dilokasi kerja.
"Kalau untuk petugas sefety, itu dari kontraktornya lah. Sebab perusahaan subcon harus mengikuti perjanjian-perjanjian yang di buat oleh ATB yang mana mengikuti ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
red/ BT
Post a Comment