Astaga, Proyek Bangunan Kantor Bupati Simalungun dan Rumah Dinasnya Diduga Sarang Korupsi
SIMALUNGUN - Pembangunan kantor Bupati Simalungun yang bersumber dari APBD 2013 lalu diduga menjadi ajang korupsi kerabat dekat berkuasa yakni JR Saragih. Pasalnya, bangunan tersebut sudah tanpak rusak.
Ketua DPP-LSM HALILINTAR RI Sumut Syam Hadi Purba Tbk, SH mengatakan proyek kantor Bupati Simalungun banyak Sarat KKN dan terindikasi mark-up, seperti pengadaan Keramik Lantai dibuat harga permeter Rp 2,7 juta sebenarnya bias Rp 460 ribu sampai Rp 1,5 juta.
"Proyek Pembangunan Kantor Bupati Simalungun yang bernilai Rp 10 M itu kena sanksi karena terlambat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Proyek Pembangunan Kantor Bupati Simalungun yang bernilai Rp 10 M itu kena sanksi karena terlambat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Tak hanya kantor Bupati Simalungun saja, Syam Hadi juga menyoroti pembangunan Rumah Dinas Bupati Simalungun yang senilai Rp 8,3 M dikerjakan tanpa tender dan sewogianya proyek tersebut tetap selesai 30 Desember 2016 lalu, tetapi sampai sekarang belum selesai dikerjakan.
Semenatara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor Bupati Simalungun Jamahen Purba saat disambangi, Jumat (17/3) di kantornya, tidak berada di kantor. Bahkan saat di hubungi melalui HP-nya, tidak aktif.
Kepala Dinas Tarukim Simalungun Benny Saragih yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Simalungun juga saat dikonfirmasi tidak ada dikontornya, yang mana saat itu Benny Sargaih yang menangani proyek Kantor Bupati.
"Kadis berada di Hotel Simalungun City menemui Bupati Simalungun JR SARAGIH," cetus salah satu staf PNS. Jumat(17/3).
A Dalimunte selaku Pemborong Rumah Dinas Bupati Simalungun yang berjumlah Rp 8,3 M tanpa tender tersebut berdalaih bahwa keterlambatan pembangunan rumah dinas Bupati disebabkan karena perubahan bangunan atas permintaan Bupati JR Saragih A.
"Proyek Rumah Dinas Bupati terlambat karena Bupati Simalungun merombak posisi bangunan," kata Dalimunte melalui Hp miliknya saat dikonfirmasi.
red/sumber detiktipikornews.
Ketua DPP-LSM HALILINTAR RI Sumut Syam Hadi Purba Tbk, SH mengatakan proyek kantor Bupati Simalungun banyak Sarat KKN dan terindikasi mark-up, seperti pengadaan Keramik Lantai dibuat harga permeter Rp 2,7 juta sebenarnya bias Rp 460 ribu sampai Rp 1,5 juta.
"Proyek Pembangunan Kantor Bupati Simalungun yang bernilai Rp 10 M itu kena sanksi karena terlambat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Proyek Pembangunan Kantor Bupati Simalungun yang bernilai Rp 10 M itu kena sanksi karena terlambat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Tak hanya kantor Bupati Simalungun saja, Syam Hadi juga menyoroti pembangunan Rumah Dinas Bupati Simalungun yang senilai Rp 8,3 M dikerjakan tanpa tender dan sewogianya proyek tersebut tetap selesai 30 Desember 2016 lalu, tetapi sampai sekarang belum selesai dikerjakan.
Semenatara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor Bupati Simalungun Jamahen Purba saat disambangi, Jumat (17/3) di kantornya, tidak berada di kantor. Bahkan saat di hubungi melalui HP-nya, tidak aktif.
Kepala Dinas Tarukim Simalungun Benny Saragih yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Simalungun juga saat dikonfirmasi tidak ada dikontornya, yang mana saat itu Benny Sargaih yang menangani proyek Kantor Bupati.
"Kadis berada di Hotel Simalungun City menemui Bupati Simalungun JR SARAGIH," cetus salah satu staf PNS. Jumat(17/3).
A Dalimunte selaku Pemborong Rumah Dinas Bupati Simalungun yang berjumlah Rp 8,3 M tanpa tender tersebut berdalaih bahwa keterlambatan pembangunan rumah dinas Bupati disebabkan karena perubahan bangunan atas permintaan Bupati JR Saragih A.
"Proyek Rumah Dinas Bupati terlambat karena Bupati Simalungun merombak posisi bangunan," kata Dalimunte melalui Hp miliknya saat dikonfirmasi.
red/sumber detiktipikornews.
Post a Comment