Proyek Pipaninasi PGN Batam Terancam Dihentikan Disnaker
BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui
Kepala Bidang Pengawasan menyatakan telah melayangkan surat yang kedua
(2) kali pada kantor PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Batam terkait dugaan
pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan
subcon rekanananya.
"Kita sudah kirimkan surat kedua (Senin,27/2/2017-red) kemarin, dan kita juga minta agar PGN memberikan data-data perusahaan subcon rekanannya pada hari Kamis (2/3/2017) besok," ujar Kabid Pengawas melalui salah satu staffnya.
Ia juga menegaskan, bila pihak perusahaan plat merah tersebut yakni PT PGN Batam tidak memenuhi panggilan surat kedua tersebut. Maka Disnaker akan mengambil tindakan seperti menghentikan proyek galian sementara.
"Jika sampai besok (Kamis-red) PGN belum memberikan datanya. Maka kita akan diskusi dulu dengan pimpinan, dan tindakan kami bisa sampai berujung penghentian sementara. Sampai dia (PGN-red) mengumpulkan semua datanya," tegasnya. (red/BT.)
"Kita sudah kirimkan surat kedua (Senin,27/2/2017-red) kemarin, dan kita juga minta agar PGN memberikan data-data perusahaan subcon rekanannya pada hari Kamis (2/3/2017) besok," ujar Kabid Pengawas melalui salah satu staffnya.
Ia juga menegaskan, bila pihak perusahaan plat merah tersebut yakni PT PGN Batam tidak memenuhi panggilan surat kedua tersebut. Maka Disnaker akan mengambil tindakan seperti menghentikan proyek galian sementara.
"Jika sampai besok (Kamis-red) PGN belum memberikan datanya. Maka kita akan diskusi dulu dengan pimpinan, dan tindakan kami bisa sampai berujung penghentian sementara. Sampai dia (PGN-red) mengumpulkan semua datanya," tegasnya. (red/BT.)
Post a Comment