Nasabah Bank BTN Batam Pertanyakan Haknya Terkait Rumahnya Yang Sudah Dilelang
BATAM - Jufri Lokong Banua W (45) mengaku rumah yang diagunkan ke
Bank BTN Batam pada tahun 2011 lalu sudah dilelang karena terjadi
penunggakan cicilan selama 16 bulan. Namun, rumah tersebut dilelang
tanpa ada pemberitahuan dari manajemen Bank BTN.
"Tahun 2011, saya meminjam uang sebesar Rp 150 juta dengan mengagunkan rumah yang sudah direnopasi menjadi lantai 2 di Batu Aji," ujar Jufri, Rabu (26/4/2017) di kantor Bank BTN Batam Center.
Jupri menjelaskan, pinjaman sebesar Rp 150 juta tersebut dibayar dengan cicilan Rp 2,4 juta/perbulannya. Akan tetapi, selama 42 bulan berjalan pembayaran cicilan lancar. Dan pada cicilan selanjutnya terjadi penunggakan karena ekonomi yang dialaminya memprihatinkan.
"Di tahun 2015, memang terjadi penunggakan selama 16 kali cicilan pembayaran. Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan tunggakan itu, karena jelas itu salah saya. Yang saya kesalkan, kenapa Bank BTN dan perusahaan pelelangan rekanan Bank BTN tidak memberitaukan telah melakukan pelelangan terlebih dahulu," katanya.
Menurut Jufri, Bank BTN selaku pihak pertama selaku pemberi kredit seharusnya mempasilitasi dirinya dan menerangkan terkait apa yang menjadi tuntutannya. Bahkan, saat istri Jufri melakukan pembongkaran paksa pada gembok rumah yang diagunkan tersebut, PT AMP selaku pihak ketiga malah membuat laporan perusakan ke Polsek Batu Aji.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya rela melepas rumah itu. Tapi, berapa harga rumah itu dilelang, dan berapa hutang saya ke Bank BTN. Apakah rumah saya itu dihargai dengan sisa pinjaman saya, yang benar sajalah," tuturnya.
Katanya lagi, dengan sulitnya ekonomi saat ini. Jufri berharap pada Bank BTN dan pihak ke tiga yakni perusahaan pelelalangan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Bapak pimpinan Bank BTN Batam, tolonglah jangan saya dilempar ke pihak ketiga. Saya tak mereka, karena saya nasabah Bank BTN," pungkasnya.
Sementara itu, Manajemen Bank BTN melalui Zaki selaku Aset Managemen saat pertemuan dengan nasabah Jupri di lantai II kantor Bank BTN Batam center mengatakan bahwa hutang Jupri sudah diselesaikan oleh pihak ketiga yakni PT AMP.
"Kewajiban bapak di Bank BTN telah dialihkan pada PT AMP. Dan urusan BTN hanya sampai disitu saja, atau kalau mau informasi yang lebih lanjut nanti saya ketemukan bapak dengan pihak legal kami. Biar lebih jelas," ungkap Zaki saat menemui Jufri dan rekannya.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Zaki tidak berani berbicara dan menyarankan untuk menemui legal BTN.
"Nanti langsung saja ke Legal kita pak," tuturnya sambil berlalu.
red/BT.
"Tahun 2011, saya meminjam uang sebesar Rp 150 juta dengan mengagunkan rumah yang sudah direnopasi menjadi lantai 2 di Batu Aji," ujar Jufri, Rabu (26/4/2017) di kantor Bank BTN Batam Center.
Jupri menjelaskan, pinjaman sebesar Rp 150 juta tersebut dibayar dengan cicilan Rp 2,4 juta/perbulannya. Akan tetapi, selama 42 bulan berjalan pembayaran cicilan lancar. Dan pada cicilan selanjutnya terjadi penunggakan karena ekonomi yang dialaminya memprihatinkan.
"Di tahun 2015, memang terjadi penunggakan selama 16 kali cicilan pembayaran. Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan tunggakan itu, karena jelas itu salah saya. Yang saya kesalkan, kenapa Bank BTN dan perusahaan pelelangan rekanan Bank BTN tidak memberitaukan telah melakukan pelelangan terlebih dahulu," katanya.
Menurut Jufri, Bank BTN selaku pihak pertama selaku pemberi kredit seharusnya mempasilitasi dirinya dan menerangkan terkait apa yang menjadi tuntutannya. Bahkan, saat istri Jufri melakukan pembongkaran paksa pada gembok rumah yang diagunkan tersebut, PT AMP selaku pihak ketiga malah membuat laporan perusakan ke Polsek Batu Aji.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya rela melepas rumah itu. Tapi, berapa harga rumah itu dilelang, dan berapa hutang saya ke Bank BTN. Apakah rumah saya itu dihargai dengan sisa pinjaman saya, yang benar sajalah," tuturnya.
Katanya lagi, dengan sulitnya ekonomi saat ini. Jufri berharap pada Bank BTN dan pihak ke tiga yakni perusahaan pelelalangan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Bapak pimpinan Bank BTN Batam, tolonglah jangan saya dilempar ke pihak ketiga. Saya tak mereka, karena saya nasabah Bank BTN," pungkasnya.
Sementara itu, Manajemen Bank BTN melalui Zaki selaku Aset Managemen saat pertemuan dengan nasabah Jupri di lantai II kantor Bank BTN Batam center mengatakan bahwa hutang Jupri sudah diselesaikan oleh pihak ketiga yakni PT AMP.
"Kewajiban bapak di Bank BTN telah dialihkan pada PT AMP. Dan urusan BTN hanya sampai disitu saja, atau kalau mau informasi yang lebih lanjut nanti saya ketemukan bapak dengan pihak legal kami. Biar lebih jelas," ungkap Zaki saat menemui Jufri dan rekannya.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Zaki tidak berani berbicara dan menyarankan untuk menemui legal BTN.
"Nanti langsung saja ke Legal kita pak," tuturnya sambil berlalu.
red/BT.
Post a Comment