Puluhan Gudang Kayu Diduga Ilegal di Batam Tak Terjamah Hukum
BATAM - Sebanyak 14 gudang tanpa plang nama didua kecamatan yakni
Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batu Aji terkesan tak tersentuh hukum
selama bertahun-tahun. Gudang tersebut disinyalir kuat memproduksi kayu
dari hasil pembabatan hutan lindung (Ilegal logging) didaerah Kepulauan
Riau.
Pantauan dilapangan, lebih banyak gudanga-gudang kayu tersebut di Kecamatan Sagulung yakni 3 titik di belakang Kantor Kematan Sagulung, 7 titik di wilayah Kelurahan Sei Plunggut, Dapur 12, dan 1 titik di Kampung Martoba Tembesi Pos Kelurahan Tembesi.
Ironisnya, aktivitas pengolahan kayu yang diduga dari hasil hutan lindung itu selama ini tidak pernah mendapat penertiban dari pemerintah seperti Dinas Kehutanan Kota Batam, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan. Bahkan gudang tersebut mengelola kayu bulat berukuran kurang lebih 4 meter didatangkan dari berbagai daerah melalui jalur darat atau laut.
Setelah dikelola menjadi bahan jadi seperti broti dan kosen pintu dengan berbagai macam ukuran, pemilik gudang menjualnya ke toko-toko bangunan dan developer di Kota Batam.
Alan salah satu warga yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi gudang di Dapur 12 mengatakan, setiap hari aktivitas gudang selalu saja terdengar suara mesin gargaji pemotong kayu yang digunakan para pekerja untuk memotong kayu menjadi broti.
"Yang namanya orang kerja, ya bisinglah pak. Sebab, mobil truk mereka juga setiap hari melangsir kayu-kayu bulat. Setelah dipotong baru dimuat lagi, saya ngak tau kemana dijualnya," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Iwan (nama samaran). Ia menyebutkan sering ada kapal yang bersandar dipelabuhan rakyat didapur 12 mengangkut kayu-kayu bulat dan yang sudah di belah.
"Dari kapal itulah diangkat ke truk lori, gak tau dibawa kemana. Yang pastinya begitulah cara mereka kerja," katanya.
Ketika ditanya kayu tersebut milik siapa, Iwan mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau kayu itu punya siapa, apalagi pemilik kapal. Tapi katanya kayu itu dari pulau Galang dan Bulang daerah Barelang," ungkap.
Diberitakan sebelumnya,Camat Sagulung melalui Sekertarisnya Hardianus mengatakan tidak mengetahui jumlah gudang kayu di wilayah Kecamatan Sagulung khususnya di daerah Dapur 12, yang diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu dari hasil ilegal logging.
"Untuk semua gudang kayu saya tidak tau. Karena tidak ada pernah yang melapor." ungkap Hardianus, Rabu (29/3/2017) di ruang kerjanya.
red/ BT
Pantauan dilapangan, lebih banyak gudanga-gudang kayu tersebut di Kecamatan Sagulung yakni 3 titik di belakang Kantor Kematan Sagulung, 7 titik di wilayah Kelurahan Sei Plunggut, Dapur 12, dan 1 titik di Kampung Martoba Tembesi Pos Kelurahan Tembesi.
Ironisnya, aktivitas pengolahan kayu yang diduga dari hasil hutan lindung itu selama ini tidak pernah mendapat penertiban dari pemerintah seperti Dinas Kehutanan Kota Batam, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan. Bahkan gudang tersebut mengelola kayu bulat berukuran kurang lebih 4 meter didatangkan dari berbagai daerah melalui jalur darat atau laut.
Setelah dikelola menjadi bahan jadi seperti broti dan kosen pintu dengan berbagai macam ukuran, pemilik gudang menjualnya ke toko-toko bangunan dan developer di Kota Batam.
Alan salah satu warga yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi gudang di Dapur 12 mengatakan, setiap hari aktivitas gudang selalu saja terdengar suara mesin gargaji pemotong kayu yang digunakan para pekerja untuk memotong kayu menjadi broti.
"Yang namanya orang kerja, ya bisinglah pak. Sebab, mobil truk mereka juga setiap hari melangsir kayu-kayu bulat. Setelah dipotong baru dimuat lagi, saya ngak tau kemana dijualnya," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Iwan (nama samaran). Ia menyebutkan sering ada kapal yang bersandar dipelabuhan rakyat didapur 12 mengangkut kayu-kayu bulat dan yang sudah di belah.
"Dari kapal itulah diangkat ke truk lori, gak tau dibawa kemana. Yang pastinya begitulah cara mereka kerja," katanya.
Ketika ditanya kayu tersebut milik siapa, Iwan mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau kayu itu punya siapa, apalagi pemilik kapal. Tapi katanya kayu itu dari pulau Galang dan Bulang daerah Barelang," ungkap.
Diberitakan sebelumnya,Camat Sagulung melalui Sekertarisnya Hardianus mengatakan tidak mengetahui jumlah gudang kayu di wilayah Kecamatan Sagulung khususnya di daerah Dapur 12, yang diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu dari hasil ilegal logging.
"Untuk semua gudang kayu saya tidak tau. Karena tidak ada pernah yang melapor." ungkap Hardianus, Rabu (29/3/2017) di ruang kerjanya.
red/ BT
Post a Comment