BP Batam Akui Pemilik Lahan Adalah Gamal Purba, Dewan Tetap Ngotot
BATAM - Sengketa lahan yang diklaim milik Gamal Purba dan telah
diakui pihak BP Batam menuai pertanyaan besar. Pasalnya, Komisi I DPRD
Batam pada rapat dengar pendapat menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki
Gamal sudah tidak berlaku.Rabu,(10/5/2017).
”Lahan yang di klaim oleh bapak Gamal Purba sebagai miliknya, kami telah cek. Memang itu Sah,” ungkap perwakilan dari BP Batam, saat mengahdiri RDP diruang rapat Komisi I DPRD.
Setelah mendengar keterangan dari pegawai BP Batam tersebut, Ketua komisi l DPRD Kota Batam usai memimpin rapat yang ditunda, Mardianto mengatakan, seharusnya setelah mengajukan lahan selama 3 bulan. harus sudah ada bangunan.
"Sampean dengar sendiri, bahwa KSB itu terdaftar. Tapi kan kewajiban kewajibannya kayak mana. Seperti UWTO kan harus di bayar, disitu juga kan tertulis 3 (tiga)bulan harus membangun kalau ngak bisa hangus. Nah, pertanyaanya sekarang, surat itu tanggal berapa, dan ini kan bulan Maret tahun 2007, sudah 10 tahun yang lalu. Dan sudah ngak berlaku surat itu,“ katanya.
Sementara, penundaan rapat dilakukan karena salah satu pihak yakni Gamal Purba tidak dihadiri Gamal Purba.
Namun, Gamal Purba ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait surat lahan yang dimilikinya itu dikeluarkan oleh BP Batam.
”Saya curiga dengan adanya RDP yang dilakukan Komisi I DPRD Batam. Sepertinya ada yang mau merampas hak saya, RDP yang dilakukan tersebut saya anggap tidak sah. Karena komisi I DPRD Batam asal menerima laporan tanpa ada konfirmasi sebelumnya dengan para pihak,” ujar Gamal, melalui telepon saat dihubungi.
Ia menjelaskan, ketua komisi I DPRD kota Batam perlu mempelajari bagaimana tata cara pemberian kavling oleh pihak BP Batam terhadap masyarakat. Sehingga tidak mudah mengatakan surat saya sudah hangus.
"Saya kira ini penekanan terhadap saya. Anggota dewan harusnya melihat duduk permasalahan lahan yang sedang dihearingkan, kemudian siapa yang melapor dan apa isi laporan dan bagaimana penyelesaiannya. Contohnya, lahan gereja berapa luas, dan sebelahnya berapa luas, sehingga jelas permasalahnnya," jelasnya.
Terkait masalah bangunan dilokasinya, kata Gamal, dirinya sudah memotong lahan tersebut dengan mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah. Dan saat ini sedang mengusahakan dana untuk membangun.
"Dengan kasat mata bisa dilihat disana, ada bahan bangunan seperti pasir dan batu gunung, serta steling untuk jualan. Sehingga yang di tuduhkan ketua komisi I DPRD kota Batam yakni Mardianto, hal itu saya anggap mengambang dan ngawur,” pungkasnya. (tim/frans)
”Lahan yang di klaim oleh bapak Gamal Purba sebagai miliknya, kami telah cek. Memang itu Sah,” ungkap perwakilan dari BP Batam, saat mengahdiri RDP diruang rapat Komisi I DPRD.
Setelah mendengar keterangan dari pegawai BP Batam tersebut, Ketua komisi l DPRD Kota Batam usai memimpin rapat yang ditunda, Mardianto mengatakan, seharusnya setelah mengajukan lahan selama 3 bulan. harus sudah ada bangunan.
"Sampean dengar sendiri, bahwa KSB itu terdaftar. Tapi kan kewajiban kewajibannya kayak mana. Seperti UWTO kan harus di bayar, disitu juga kan tertulis 3 (tiga)bulan harus membangun kalau ngak bisa hangus. Nah, pertanyaanya sekarang, surat itu tanggal berapa, dan ini kan bulan Maret tahun 2007, sudah 10 tahun yang lalu. Dan sudah ngak berlaku surat itu,“ katanya.
Sementara, penundaan rapat dilakukan karena salah satu pihak yakni Gamal Purba tidak dihadiri Gamal Purba.
Namun, Gamal Purba ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait surat lahan yang dimilikinya itu dikeluarkan oleh BP Batam.
”Saya curiga dengan adanya RDP yang dilakukan Komisi I DPRD Batam. Sepertinya ada yang mau merampas hak saya, RDP yang dilakukan tersebut saya anggap tidak sah. Karena komisi I DPRD Batam asal menerima laporan tanpa ada konfirmasi sebelumnya dengan para pihak,” ujar Gamal, melalui telepon saat dihubungi.
Ia menjelaskan, ketua komisi I DPRD kota Batam perlu mempelajari bagaimana tata cara pemberian kavling oleh pihak BP Batam terhadap masyarakat. Sehingga tidak mudah mengatakan surat saya sudah hangus.
"Saya kira ini penekanan terhadap saya. Anggota dewan harusnya melihat duduk permasalahan lahan yang sedang dihearingkan, kemudian siapa yang melapor dan apa isi laporan dan bagaimana penyelesaiannya. Contohnya, lahan gereja berapa luas, dan sebelahnya berapa luas, sehingga jelas permasalahnnya," jelasnya.
Terkait masalah bangunan dilokasinya, kata Gamal, dirinya sudah memotong lahan tersebut dengan mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah. Dan saat ini sedang mengusahakan dana untuk membangun.
"Dengan kasat mata bisa dilihat disana, ada bahan bangunan seperti pasir dan batu gunung, serta steling untuk jualan. Sehingga yang di tuduhkan ketua komisi I DPRD kota Batam yakni Mardianto, hal itu saya anggap mengambang dan ngawur,” pungkasnya. (tim/frans)
Post a Comment