Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Bila Tidak Pengusaha Kena Sanksi
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha
terhadap karyawannya. Kewajiban itu lahir dilandasi oleh Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor PER-04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan perubahan baru pada pembaruan hak THR (Tunjangan Hari Raya) melalui Peraturan menteri No. 6 Tahun 2016.
Peraturan terbaru ini menetapkan, bahwa THR wajib diberikan jika buruh sudah bekerja dalam jangka waktu minimal satu bulan. Sebelumnya, sudah terdapat aturan lama yang hanya mewajibkan THR untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan.
Adriani, Direktur Pengupahan Kemenaker, menyebutkan jika tahun sebelumnya hanya terdapat sanksi administratif bagi perusahaan. Sementara untuk saat ini, pihaknya tengah merumuskan sanksi lebih tegas untuk perusahaan yang susah di atur terkait pemberian THR pada pekerjanya.
“Sebelumnya hanya administratif. Memang ada aturan tapi pengusaha beranggapan itu tidak wajib, maka dengan Permen baru kita mau tegaskan bahwa itu wajib dan ada sanksinya,” jelasnya ketika ditemui media.
Mengacu pada aturan yang baru, sanksi administratif yakni denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Sementara sanksi di luar administratif, pihaknya masih membahasnya dengan kementerian terkait.
“Soal sanksi berat dicabut izin misalnya masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti sanksi dari kita dengan aturan yang baru hanya administratif, selanjutnya kita bisa rekomendasikan sanksi lainnya di perizinan. Hal ini karena sanksi terkait izin usaha operasional yang berwenang adalah yang mengeluarkan izin. Nanti setelah aturannya keluar saya akan kasih tahu,” tutupnya.
Dari data yang diperoleh dari Bagian Pengawasan THR Kemenaker, tahun 2015 ada 49 perusahaan dari 9 provinsi yang tidak membayarkan THR pada Idul Fitri tahun lalu. THR yang tidak dibayarkan ini belum termasuk dari THR dari hari keagamaan lain di luar Lebaran.
Kesembilan provinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Kalimantan Selatan.
Dari kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut membuat Kemenaker memutuskan untuk membuat peraturan baru supaya THR bisa dibagikan secara merata dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Dikarenakan, perusahaan yang bandel ini perlu diberikan pengawasan yang benar-benar ketat.
red/ Job-Like.com
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan perubahan baru pada pembaruan hak THR (Tunjangan Hari Raya) melalui Peraturan menteri No. 6 Tahun 2016.
Peraturan terbaru ini menetapkan, bahwa THR wajib diberikan jika buruh sudah bekerja dalam jangka waktu minimal satu bulan. Sebelumnya, sudah terdapat aturan lama yang hanya mewajibkan THR untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan.
Adriani, Direktur Pengupahan Kemenaker, menyebutkan jika tahun sebelumnya hanya terdapat sanksi administratif bagi perusahaan. Sementara untuk saat ini, pihaknya tengah merumuskan sanksi lebih tegas untuk perusahaan yang susah di atur terkait pemberian THR pada pekerjanya.
“Sebelumnya hanya administratif. Memang ada aturan tapi pengusaha beranggapan itu tidak wajib, maka dengan Permen baru kita mau tegaskan bahwa itu wajib dan ada sanksinya,” jelasnya ketika ditemui media.
Mengacu pada aturan yang baru, sanksi administratif yakni denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Sementara sanksi di luar administratif, pihaknya masih membahasnya dengan kementerian terkait.
“Soal sanksi berat dicabut izin misalnya masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti sanksi dari kita dengan aturan yang baru hanya administratif, selanjutnya kita bisa rekomendasikan sanksi lainnya di perizinan. Hal ini karena sanksi terkait izin usaha operasional yang berwenang adalah yang mengeluarkan izin. Nanti setelah aturannya keluar saya akan kasih tahu,” tutupnya.
Dari data yang diperoleh dari Bagian Pengawasan THR Kemenaker, tahun 2015 ada 49 perusahaan dari 9 provinsi yang tidak membayarkan THR pada Idul Fitri tahun lalu. THR yang tidak dibayarkan ini belum termasuk dari THR dari hari keagamaan lain di luar Lebaran.
Kesembilan provinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Kalimantan Selatan.
Dari kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut membuat Kemenaker memutuskan untuk membuat peraturan baru supaya THR bisa dibagikan secara merata dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Dikarenakan, perusahaan yang bandel ini perlu diberikan pengawasan yang benar-benar ketat.
red/ Job-Like.com
Post a Comment