Perusahaan Singapore Ini Diduga Tak Ada Izin Operasional di Batam Malah PHK Pekerja Tanpa Uang Pesangon
"Saya hanya minta bayarkan uang pesangon sesuai aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku," ungkap YS, kemarin.
Ia pun mengatakan sudah mengapdi diperusahaan Singapore itu selama 6 tahun lebih, dan ditugaskan sebagai security di pelabuhan Internasional Verry Nongsa Pura.
"Saya sudah kirimkan surat perundingan bipartit pertama (1) ke Batam Viuw Resort untuk disampaikan pada perwakilan manajemen Universal Shipamanajemen Pte ltd. Tapi, tidak ditanggapi," katanya.
Karena tidak ada tanggapan dari perwakilan manajemen Universal Shipmanajemen Pte ltd yang berdomisili di Batam Viuw Resort. Kemudian YS mengirimkan kembali surat permintaan perundingan bipartit ke 2 agar permalasahan PHK yang dialaminya dapat di musyawarahkan secara ke keluargaan.
"Kenapa saya mengirim surat ke Batam Viuw Resort lagi, karena pak Amat selaku perwakilan manajemen Universal Shipmanajemen Pte ltd tinggalnya di hotel tersebut," tuturnya.
YS menegaskan, bila tidak mendapat respon positif lagi dari perwakilan manajemen Univerasal Shipmanajemen Pte ltd. Maka kasus PHK yang dialaminya akan dilaporkannya pada pihak yang berwewenang yakni Disnaker dan Komisi IV DPRD Kota Batam.
"Sampai kemana pun saya akan tetap menuntut hak-hak saya. Dan harapan saya semoga masalah ini tidak sampai ke pemerintah, bisa repot nantinya," pungkasnya.
red/BT
Post a Comment