Header Ads


 

Kasus PHK Karyawan Koperasi BKI, Disnaker Batam Diduga Tidak Tranparan

BATAM - Bagi pekerja/buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak akan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terdekat untuk menuntut uang pesangonnya.

Dengan demikian, saat menjalan prosedurnya pekerja/buruh akan mengikuti prosedur yang disarankan seperti perundingan bipartit dan berlanjut pada sidang tripartit.

Ironisnya, saat terjadi perundingan tripartit yang mana kedua pihak yakni pekerja dan manajemen perusahaan dimintai keterangan, pihak mediator yakni bidang Hubin Syaker diduga tidak pernah melakukan koordinasi pada bidang pengawas saat mendapatkan informasi pelanggaran dari keterangan kedua pihak untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi kesalahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Bidang Pengawasan wilayah kerja Kota Batam Jalfriman SH secara tidak langsung menyatakan bahwa koperasi dapat mempekerjakan karyawan. 

"Koperasi itu kan butuh karyawan, tentu bisa mempekerjakan orang," ujar Jalfriman yang juga menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker, Rabu (5/7/2017) melalui sambungan telepon.

Ia juga menjelaskan, terkait izin koperasi klasifikasi dan Supervisi Indonesia yang merupakan koperasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tersebut untuk dapat dipertanyakan ke kantor UKM Batam.

"Izinnya di urus di kantor UKM, terkait ada atau tidak nantinya izin koperasi tersebut, silahkan ditanyakan di kantor UKM," jelasnya, mengahiri pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, manajemen Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia yang merupakan koperasi BKI mengelak saat dimintai keterangan hasil sidang mediasi tripartit terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 7 karyawannya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Kita Tidak ada hasil pertemuan apa-apa, cuma silaturahmi aja tadi. Kita tidak ada masalah, semuanya sudah selesai kok," ungkap Yusran selaku perwakilan dari Koperasi BKl tersebut, usai keluar dari ruang mediasi, Kamis(15/6/2017).

Yusran pun mengatakan bahwa dirinya hanyalah perwakilan dari manajemen untuk mengunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Saya tidak ada jabatan di BKl. Saya cuma datang aja sebagai perwakilan saja," pungkasnya sembari menuju mobilnya dan berangkat meninggalkan Disnaker.

Sementara itu, 7 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja tersebut langsung meninggalkan ruangan pertemuan.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Bidang Hubin Syaker belum berhasil dimintai keterangan. Pasalnya, oknum mediator yang menangani sidang mediasi tripartit kasus PHK 7 karyawan Koperasi Klasifikasi tersebut tidak melarang wartawan untuk meliput berjalannya sidang.

"Maaf, ini interan kami, kami merasa terganggu, " ungkap Hendri, sambil duduk di kursi ruang sidang. (tim AMJOI.)
Comments
1 Comments

1 komentar

Unknown mengatakan...

AGENT Fansbetting GAME ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA
Minimal Deposit & Withdraw = Rp.50.000,
– Live Chat ( www.Fansbetting.co )
– PIN BB : 5EE80AFE
– Whats App : +855 963156245
– Line : Fansbetting
– Skype : fans.betting
Terima kasih, Salam Admin Fansbetting