Polsek Tanah Jawa Tangkap Dua Lelaki Sedang Transaksi Narkoba di Bah-Jambi
SIMALUNGUN, Tanah Jawa - Jajaran Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua lelaki sedang bertransaksi narkoba di lapangan Golf Bah-Jambi Nagori atau Bah-Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah-Jambi Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka bernama Vebdino Ramadani Harefa (22) dan Reza Prayoga (16), keduanya juga merupakan warga Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kronologis kerjadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pkl. 22.00 wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat yg layak dipercaya dgn menerangkan bahwa Vebdino Ramadani Harefa dan Reza Prayoga, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil tembus pandang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru hitam dan 1 HP merk Polytron warna hitam.
Dari pengakuan para tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang Bandar yangg tidaak diketahui identitasnya yg berdomisili di Jln. Nagur Kelurahan Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka bersama dengan saksi melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai degan hukum yang berlaku di NKRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"
red/Dani R.
Kedua tersangka bernama Vebdino Ramadani Harefa (22) dan Reza Prayoga (16), keduanya juga merupakan warga Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kronologis kerjadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pkl. 22.00 wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat yg layak dipercaya dgn menerangkan bahwa Vebdino Ramadani Harefa dan Reza Prayoga, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil tembus pandang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru hitam dan 1 HP merk Polytron warna hitam.
Dari pengakuan para tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang Bandar yangg tidaak diketahui identitasnya yg berdomisili di Jln. Nagur Kelurahan Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka bersama dengan saksi melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai degan hukum yang berlaku di NKRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"
red/Dani R.
Post a Comment