Terjaring OTT, 2 Oknum PNS Pemkab Simalungun Terancam 15 Tahun Penjara
"Polresta Simalungun bersama tim saber pungli Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka yakni Flora boru Purba dan Lukman Damanik," ujarnya.
Ia menjelaskan, atas penangkapan 2 oknum PNS yang sudah menjadi tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat yang lainnya akan terseret menjadi tersangka berikutnya.
"Kita terus berkomitmen untuk menumpas secara tuntas aliran uang dari hasil pungli itu, apakah perintah untuk melakukan pemungutan secara liar," katanya.
Namun, saat ditanya sanksi hukum apa yang dijatuhkan pada kedua tersangka, Kapolres menjawab
"Tersangka kasus pungli bisa mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan. Dan kita sama-sama menunggulah proses kepolisian mendalaminya," pungkasnya.
Informasi yang diperoleh dari lapangan, kedua oknum PNS yang tertangkap tangan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrin Polres Simalungun.
red /Dani R.
Post a Comment