Header Ads


 

PHK Anggota SPPI, PT Pos Indonesia di Somasi

MEDANTERKINI.COM - Terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6 orang anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) masih terus melakukan penolakan sampai menemui Komnas HAM, pihak Kementerian BUMN dan somasi ke Dewan Direksi.

"Kami sebagai kuasa hukum sudah mengirimkan somasi sekaligus surat penolakan PHK kepada Direksi," ungkap Kuasa Hukum SPPI, Husendro saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8).

Sebelumnya, SPPI telah menemui Komnas HAM, Senin (21/8) lalu. Setelah itu, mereka juga mendatangi pihak Kementerian BUMN terkait upaya mediasi terhadap Dewan Direksi.

"Mereka (Kementerian BUMN) berjanji akan segera mengklarifikasi permasalahan PHK ini dengan Direksi PT Pos Indonesia," tutur Husendro.

Selain itu, Husendro mengatakan, pihaknya juga telah mendapat dukungan dari pengurus SPPI dari seluruh Indonesia.

Mereka membentangkan spanduk beruluran 1x5 meter bertuliskaj pesan dukungan. Pesan tersebut berbunyi, "SOLIDARITY FOR JUSTICE. Turut prihatin atas PHK sepihak enam aktivis Serikat Pekerja Pos Indonesia."

"Teman SPPI daerah sudah mulai bergerak melakukan perlawanan," ungkap Husendro.

Seperti diketahui, Dewan Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam pegawai sekaligus anggota SPPI.

Menurut Husendro, kasus ini bermula saat Direksi yang baru dilantik satu setengah tahun lalu itu, menjanjikan kesejahteraan pegawai PT Pos Indonesia. Namun, realisasinya tidak terbukti. Sehingga, pegawai pun mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 lalu.

"Kesejahteraan yang dijanjikan, gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Termasuk kinerja dan persoalan lainnya. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?," kata Husendro beberapa waktu lalu.

Belum genap satu bulan setelah pengaduan, enam anggota SPPI yang mendapat kabar pemecatan dari pihak direksi. Surat pemecatan itu pun, dikatakan Husendra, baru diterima kliennya tanggal 21 Agustus lalu.

"Mereka mengajukan surat pengaduan tanggal 21 Juli. Lalu, tanggal 15 Agustus di PHK tanpa prosedur yang benar. Seharusnya kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian surat (pemecatan) diterima tanggal 21 Agustus," tutur Husendro saat itu.

Selain pelanggaran Union Busting, Husendro juga menyertakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015. Khususnya, tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Dalam aturan tersebut, seharusnya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses. Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat," terangnya.

Upaya persuasif pun telah dilakukan pihak SPPI terhadap Dewan Direksi. Namun, tidak ada respon positif untuk menindaklanjuti permohonan mediasi. Namun, mereka akan mengupayakan mediasi kembali dengan melibatkan pihak Kementerian BUMN.

"Kita coba komunikasikan, tapi direksi menutup diri. Mereka beranggapan keputusan itu sudah benar. Tapi, apa yang dialami klien saya, justru kebalikannya. Setelah ini, kami akan ke BUMN, laporkan ada tindakan union busting. Termasuk mediasi dengam direksi. Kalau tidak direspon juga, teman-teman akan lapor polisi," demikian Husendro.


red.
sumber : RMOL.CO
Comments
1 Comments

1 komentar

Anonim mengatakan...

Mau main b0la? Daftar disini F*a*n*s*B*E*T*I*N*G
Aman & Terpercaya :)