Satlantas Simalungun Gelar Sosialisasi Budaya Tertib Berlalulintas Pada Pengusaha, Mandor dan Supir Angkot
SIMALUNGUN - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Simalungun mengelar sosialisasi budaya tertib berlalulintas pada pengusaha, mandor dan supir angkot, terkait maraknya para penumpang angkot yang naik ke cap atas mobil. Rabu (9/8/2017) di ruang uji teori SIM.
Dalam kata sambutannya, Kasat Lantas AKP Hendri ND Bangun SH SIK menyampaikan tujuan dari pertemuan tersebut untuk mengingatkan para pengusaha, mandor dan supir angkutan kota (angkot) untuk tidak menaikkan penumpang diatas kap mobil. Karena hal itu dinilai sangat memprihatinkan lagi, karena sudah tidak ada lagi kepedulian para supir kepada keselamatan penumpangnya.
"Pengemudi sopir angkot yang membiarkan atau pun memberikan izin pada para penumpang naik ke kap mobilnya sudah melanggar pasal 307 jo. pasal 16 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang aturan berlalu lintas dan angkutan umum dijalan." ungkap AKP Hendri.
Ironisnya, setelah Kasat lantas itu memberikan pemaparan, dan masuk pada acara tanya jawab. DB Sidauruk salah satu dari peserta yang hadir mengatakan bahwa penumpang yang naik ke kap mobil bukanlah keinginan dari supir, melainkan dari penumpang itu sendiri.
Namun akhirnya, pertemuan itu merujut pada kesimpulan dan kesepakatan yakni para pengemudi angkutan umum untuk tidak lagi manaikan penumpang di atas kap mobil. Dan bila hal itu masih saja terjadi maka pihak Satlantas tidak segan-segan untuk menindak tegas.
Diakhir acara sosialisasi tersebut, kemudian para pengusaha, mandor dan sejumlah para supir angkot dimaksud bersalaman dan berpoto bersama di halaman Kantor Sat Lantas Polres, di jalan Asahan Kota Siantar, Simalungun
.DANI R.
Post a Comment