Karyawan Kebun BUMN ini Nyambi Sabu, Dua Pria ini Diringkus Polisi
SIMALUNGUN, Bosar Maligas - Dua warga Seimangke, Kelurahan Kampung
Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas, yakni Rahmad Syahputra (35) dan
Erwinsyah (39) digerebek polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis
sabu di sebuah cakrok dilokasi tangkahan pasir di Kelurahan Rejotani
Kucingan, Rabu (6/9/2017) kemarin.
Salah satu dari tersangka merupakan buruh karyawan dari perkebunan BUMN. Dari keduanya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik kecil yg berikan narkotika jenis sabu, 1 plastik klip kecil kosong, 2 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah mancis berwarna hijau, 1 buah rokok merek sampurna, 1 unit hp merek politron berwarna putih, 1 buah bong lasegar,1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 2065 TBF, 6 bungkus plastik klip kecil berikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus rokok lucky strike, 1 unit hp merek nokia berwarna hitam, 1 mancis warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarkat yang menyebutkan bahwa di tangkahan pasir tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapat informasi itu, tim kita langsung bergerak ke TKP untuk memastikan kebenarannya serta dilakukan penyelidikan disekitar lokasi. Ternyata kedua tersangka sedang asyik transaksi dan akhirnya anggota kita melakukan penggerebekan," ujarnya.
Lanjutnya lagi, "Kedua tersangka dan barang bukti yang dimiliki langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk di proses lebih lanjut,"pungkasnya.
Red/Dari R.
Salah satu dari tersangka merupakan buruh karyawan dari perkebunan BUMN. Dari keduanya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik kecil yg berikan narkotika jenis sabu, 1 plastik klip kecil kosong, 2 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah mancis berwarna hijau, 1 buah rokok merek sampurna, 1 unit hp merek politron berwarna putih, 1 buah bong lasegar,1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 2065 TBF, 6 bungkus plastik klip kecil berikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus rokok lucky strike, 1 unit hp merek nokia berwarna hitam, 1 mancis warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarkat yang menyebutkan bahwa di tangkahan pasir tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapat informasi itu, tim kita langsung bergerak ke TKP untuk memastikan kebenarannya serta dilakukan penyelidikan disekitar lokasi. Ternyata kedua tersangka sedang asyik transaksi dan akhirnya anggota kita melakukan penggerebekan," ujarnya.
Lanjutnya lagi, "Kedua tersangka dan barang bukti yang dimiliki langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk di proses lebih lanjut,"pungkasnya.
Red/Dari R.
Post a Comment