Kasus Lahan Kampung Belimbing Bengkong, Ini Kata Kuasa Humum PT DKB
BATAM - Terkait lahan Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, kuasa Hukum
PT DKB Nopriansyah SH mengaku bahwa masyarakat tidak bisa melakukan
pengurusan sertifikat karena lahan/tanah masih atas nama perusahaan.
Katanya, bahwa perjanjian perikatan jual beli (PPJB) nantinya setelah pecah, baru Akte Jual Beli (AJB) atas nama warga. Dan semuanya notaris yang mengurus, termasuk di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam.
"Itu dukumen perusahaan semua, bukan atas nama warga. Gimana bisa mengurus sendiri, karena belum terjadi akte jual belinya. Meski masyarakat sudah melunasi biaya penjualan lahan kepada PT.Dharma Kemas Berganda," ujarnya, saat ditemui tim media ini (Amjoi Gorup) di kantornya, Rabu (6/9/2017).
Menurutnya, biaya pembelian tanah dengan harga Rp 285.000/M2 s/d Rp 700.000/m2, sebagian warga telah melakukan pengurusannya melalui Bank. Bila warga melakukan pembayaran tunai kepada perusahaan, maka untuk melanjutkan pengurusan dokumen sampai ke sertifikat kekantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam di kenakan biaya sebesar Rp 173.000/m2.
"Warga tidak bisa melakukan pengurusan sertipikat sendiri meski sudah membayar lunas biaya pembelian lahan, karena masih ada biaya PPJB, Notaris, dan uang itu bukan masuk ke kita, melainkan masuk ke Notaris," katanya.
Ia menjelaskan, Bila warga mau melakukan pembayaran sendiri tidak masalah, apa yang warga minta perusahaan akan berikan. Dan bila warga nantinya yang melakukan pengurusan, maka akan pening sendiri dan akhirnya akan tetap melalui Bank.
"Karena ini banyak, dan bukan kita saja legalitasnya. Itu harus melalui Otorita Batam, terakhirlah dari Badan Pertanahan Nasional kota Batam baru terbit sertipikat harus melalui Notaris, mana bisa kita buat perjanjian sendiri harus melalui Notaris," tuturnya.
Dalah hal pengurusan berkas lahan, kata Nopriansyah. Dirinya juga sangat bingung dan tidak tau siapa yang harus disalahkan.
"Kita binggung mau menyalahkan siapa memang, seperti itu aturannya. Kayak orang mengambil rumah di perumahan, maka semua yang bayar sertifikatnya pihak Deplovernya. Mana ada orang beli perumahan ngurus sertipikat sendiri, jadi kesulitan itu tidak pernah di rasakan oleh masyarakat, kalau mengurus sendiri pening pak," katanya lagi.
Lanjutnya, ”Adapun biaya Rp 173.000/m2 yang akan dipungut dari warga adalah untuk biaya pengurusan dokumen & sertifikat. Dan itu termasuk biaya notaris, dan semua ada rinciannya dan bukan uang itu ke kita semua,” pungkas Nopriansyah.
tim AMJOI.
Katanya, bahwa perjanjian perikatan jual beli (PPJB) nantinya setelah pecah, baru Akte Jual Beli (AJB) atas nama warga. Dan semuanya notaris yang mengurus, termasuk di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam.
"Itu dukumen perusahaan semua, bukan atas nama warga. Gimana bisa mengurus sendiri, karena belum terjadi akte jual belinya. Meski masyarakat sudah melunasi biaya penjualan lahan kepada PT.Dharma Kemas Berganda," ujarnya, saat ditemui tim media ini (Amjoi Gorup) di kantornya, Rabu (6/9/2017).
Menurutnya, biaya pembelian tanah dengan harga Rp 285.000/M2 s/d Rp 700.000/m2, sebagian warga telah melakukan pengurusannya melalui Bank. Bila warga melakukan pembayaran tunai kepada perusahaan, maka untuk melanjutkan pengurusan dokumen sampai ke sertifikat kekantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam di kenakan biaya sebesar Rp 173.000/m2.
"Warga tidak bisa melakukan pengurusan sertipikat sendiri meski sudah membayar lunas biaya pembelian lahan, karena masih ada biaya PPJB, Notaris, dan uang itu bukan masuk ke kita, melainkan masuk ke Notaris," katanya.
Ia menjelaskan, Bila warga mau melakukan pembayaran sendiri tidak masalah, apa yang warga minta perusahaan akan berikan. Dan bila warga nantinya yang melakukan pengurusan, maka akan pening sendiri dan akhirnya akan tetap melalui Bank.
"Karena ini banyak, dan bukan kita saja legalitasnya. Itu harus melalui Otorita Batam, terakhirlah dari Badan Pertanahan Nasional kota Batam baru terbit sertipikat harus melalui Notaris, mana bisa kita buat perjanjian sendiri harus melalui Notaris," tuturnya.
Dalah hal pengurusan berkas lahan, kata Nopriansyah. Dirinya juga sangat bingung dan tidak tau siapa yang harus disalahkan.
"Kita binggung mau menyalahkan siapa memang, seperti itu aturannya. Kayak orang mengambil rumah di perumahan, maka semua yang bayar sertifikatnya pihak Deplovernya. Mana ada orang beli perumahan ngurus sertipikat sendiri, jadi kesulitan itu tidak pernah di rasakan oleh masyarakat, kalau mengurus sendiri pening pak," katanya lagi.
Lanjutnya, ”Adapun biaya Rp 173.000/m2 yang akan dipungut dari warga adalah untuk biaya pengurusan dokumen & sertifikat. Dan itu termasuk biaya notaris, dan semua ada rinciannya dan bukan uang itu ke kita semua,” pungkas Nopriansyah.
tim AMJOI.
Post a Comment