Pak Polisi, SPBU Perdagangan Jual BBM Solar Subsidi ke Mobil Industri
SIMALUNGUN, Perdagangan - Aktivitas SPBU 14211213 tepatnya di jalan
lintas Asahan Siantar-Perdagangan disinyair menjual bahan bakar minyak
(BBM) jenis solar subsidi ke mobil truk perusahaan (PT Obor) setiap
hari.
Pantaun dilapangan Jumat(15/9/2019), mobil truk industri jenis pengeloahan semen cor (molen) tersebut dengan bebas melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi. Diduga kuat pengelola atau pemilik SPBU 14211213 dan perusahaan pemilik mobil truk tersebut telah terjadi kongkalikong.
Ironisnya lagi, aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi yang dilakukan pihak SPBU Kota Perdagangan tersebut luput dari perhatian penegak hukum.
Hasan selaku manager melalui Sujono selaku pengawas di SPBU 14211213 kota Perdangan mengatakan bahwa aktivitas penjulan BBM jenis solar subsidi tersebut merupakan perintah atasannya.
"Kami ngak bisa ngomong, karena pemilik mobil industri (PT Obor-red) adalah sahabat pak Hasan. Dan hanya kami hanya menjalan perintah," pungkas Sujono, Sabtu (16/9/2017) lalu, saat dikonfirmasi awak media ini lokasi SPBU.
Untuk sekedar diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
tim Amjoi Group.
Pantaun dilapangan Jumat(15/9/2019), mobil truk industri jenis pengeloahan semen cor (molen) tersebut dengan bebas melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi. Diduga kuat pengelola atau pemilik SPBU 14211213 dan perusahaan pemilik mobil truk tersebut telah terjadi kongkalikong.
Ironisnya lagi, aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi yang dilakukan pihak SPBU Kota Perdagangan tersebut luput dari perhatian penegak hukum.
Hasan selaku manager melalui Sujono selaku pengawas di SPBU 14211213 kota Perdangan mengatakan bahwa aktivitas penjulan BBM jenis solar subsidi tersebut merupakan perintah atasannya.
"Kami ngak bisa ngomong, karena pemilik mobil industri (PT Obor-red) adalah sahabat pak Hasan. Dan hanya kami hanya menjalan perintah," pungkas Sujono, Sabtu (16/9/2017) lalu, saat dikonfirmasi awak media ini lokasi SPBU.
Untuk sekedar diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
tim Amjoi Group.
Post a Comment