Header Ads


 

SPSI Datangi Disnaker Bandung Untuk Memperjuangkan Ribuan Nasib Karyawan PT Panasia Indo Resources


SOREANG - Sejumlah buruh dari SPSI mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, di Soreang. Mereka menuntut kepastian dan perlindungan untuk ribuan karyawan PT Panasia Indo Resources yang dirumahkan sehingga saat ini nasib karyawan tersebut terkatung-katung. Jumat (29/9/2017).

"Kalau memang terjadi force majeure di sini kan karyawan dirumahkan, kami berharap karyawan dapat mendapatkkan kelanjutan kerja," kata Mulyana selaku wakil Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Bandung.

Mulyana menjelaskan, karyawan PT Panasia mendapatkan surat edaran yang berisi penegasan kebijakan pengunduran diri karyawan. Di dalamnya tertuang, karyawan tetap yang memiliki masa kerja (MK) 15-20 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar delapan kali upah pokok, MK 20-25 akan mendapatkan kompensasi sembilan kali upah pokok dan MK 25 tahun ke atas akan mendapatkan kompensasi sebesar sepuluh kali upah pokok.

"Sementara itu karyawan yang kontrak, harus menunggu pekerjaan selama tiga bulan, ia tidak dikasih gaji," jelasnya.

Ia pun berharap dari hasil audiensi antara buruh, Disnaker dan perwakilan manajemen perusahaan membuahkan hasil yang positif, dan tidak merugikan para buruh sehingga para karyawan dapat melanjutkan bekerja, setidaknya perusahaan memberikan pesangon yang sesuai dengan undang-undang.

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, mengatakan perjuangan menuntut hak buruh akan terus dilaksanakan. Pihaknya, akan terus mendampingi hingga hak-hak buruh didapatkan.

"Bukan hanya Panasia saja, masih ada 10 perusahaan lain yang melakukan union busting. Akan kami laporkan juga ke Disnaker. Bisa jadi minggu depan akan lebih banyak massa yang datang ke sini," ujar Uben.

Uben menyebutkan, pengusaha mengaku kesulitan dalam menjalankan roda bisnisnya dalam beberapa tahun kebelakang ini.

"Dari ujung Moch Toha sampai ujung Pangalengan, dari Soreang hingga ke Nagreg, Kertasari semuanya selalu mengaku merugi," katanya.

Pihaknya pun tidak akan gentar, meskipun pihak perusahaan berupaya untuk menjegal dengan menempatkan preman.

"Ini kan murni hubungan antara pengusaha dengan buruh, tidak perlu melibatkan preman," katanya.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, mengerti maksud buruh yang meminta kepastian kerja. Ia pun menyayangkan sikap PT Panasia yang hanya mengutus bagian personalianya untuk menemui para buruh.

"Tutup atau tidaknya kan itu pemimpin perusahaan, bukan manajer atau karyawannya. Pemerintah berinisiatif untuk membantu, agar jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan, kalau memang mau tutup, pernyataanya harus seperti apa atau bagaimana, harus jelas," kata Rukmana.

Rukmana pun meminta langkah konkret dari PT Panasia, salah satunya dengan mendatangkan pimpinan perusahaan untuk menemui buruh secara langsung.

"Kalau tiga kali tidak segera dipeuhi, kami akan memberikan anjuran agar diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Rukmana.

red.
sumber : TRIBUNJABAR.CO.ID
Comments
1 Comments

1 komentar

Unknown mengatakan...

proses cepat, minimal hanya 50rb, gabung dan menangkan puluhan dan ratusan juta rupiah jika beruntung, untuk lebih jelas hubungin 7.A.C.D.8.5.6.0