Header Ads


 

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Tahun 2018 ke Walikota Batam Rp 3.523.426

BATAM - Kepala Dinas Tenega Kerja (Disnaker) yang juga ketua Dewan Pengupahan Kota, Rudi Sakyakirti mengatakan untuk besaran angka yang disepakati dari hasil rapat pada hari Selasa (24/10) tersebut yakni Rp 3.523.426.


"Angkanya sudah kita usulkan ke Walikota, tiga hari setelah rapat," kata Rudi, Senin (30/10).

Menurutnya, angka usulan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Yakni UMK tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Adapun UMK Batam 2017 yaitu sebesar Rp 3.241.125. Sementara besar inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Sehingga UMK 2018 meningkat 8,71 persen atau Rp 282.302 per bulan.

Meski angka usulan telah disepakati, perwakilan buruh/pekerja tetap memberikan catatan-catatan. Di antaranya dewan pengupahan dari unsur pekerja/buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2018 menggunakan PP nomor 78 tahun 2015. Alasan penolakan karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, Putusan MK nomor 8 tahun 2016, rekomendasi rapat panitia kerja upah Komisi IX DPR RI yang meminta pencabutan PP 78/2015, dan bertentangan dengan Kepres 107/2015 tentang tugas dan fungsi dewan pengupahan.

Catatan kedua dari unsur buruh dan pekerja yakni meminta pemerintah melalui Gubernur Kepri untuk segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor usaha. Karena keberadaan asosiasi sektor ini penting dalam pembahasan upah sektoral. Sedangkan saat ini masih ada sektor usaha yang belum memiliki asosiasi. (MCB).

red.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar