Header Ads


 

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Disnaker Batam, Siapa Dibalik Perusahaan Ini

BATAM - R Sinaga (32) salah satu karyawan PT Atek Electonics Indonesia mengaku kecewa atas sikap manajemen perusahaan yang mengabaikan dua kali panggilan sidang mediasi tripartit dari Dinas Tanaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Pada panggilan I, manajemen perusahaan datang (Hrd Arbansyah-red). Dan saat itu, petugas disnaker mengatakan bahwa perusahaan sudah salah membuat peraturan sistim kontrak berulang-ulang tanpa ada break/off. Jujur saya sangat kecewa atas sikap manajemen perusahaan yang mengabaikan panggilan II dan III dari Disnaker," ungkap R, Kamis (5/10/2017) usai menunggu pihak manajemen yang tak kunjung datang, di Disnaker Batam.

Ia menjelaskan, alasannya menuntut uang pesangon pada perusahaan adalah karena dirinya bekerja selama 6 tahun secara continew yang artinya secara tidak langsung karyawan itu sudah menjadi karyawan permanen didalam perusahaan yang memproduksi komponen elctoniks (PCB) tersebut.

"Setiap perpanjangan kontrak kedua, manajemen selalu membuat karyawan menjadi harian lepas (dealy) selama satu bulan. Lalu kontrak kerja diperpanjang lagi, dan begitulah seterusnya. Tapi setelah saya mempertanyakan hal itu, manajemen perusahaan langsung tidak memberlakukan sistim itu lagi pada seluruh karyawan," jelasnya.

R tak bisa dapat berbuat apa-apa, Ia hanya bisa berharap pada pemerintah melaui Disnaker Batam untuk menyelesaikan permasalahan yang dialaminya. Dan sampai saat ini Ia masih menunggu etikad baik perusahaan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Selain masalah kontrak kerja, masalah lainnya sebenarnya masih ada yakni perusahaan memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tapi tidak disetorkan atau dibayarkan. Dan karena dua kali perundingan di Disnaker tidak digubris, maka itu artinya managemen perusahaan tidak mau untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat saya akan melaporkan perusahaan kepihak berwajib yang diduga telah malakukan penggelapan iuran BPJS untuk diproses hukum," ungkapnya tegas.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah Jumat(6/10/2017), managemen perusahaan PT Atek Electronics Indonesia melalui HRD-nya Arbansyah belum bersedia merespon konfirmasi baik telepon atau pesan singkat yang dikirimkan awak media. (sumber Buruhtoday.com)

red/don. 
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar