Iuran JHT di Potong dan Tidak Disetor, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Tak Dapat Memberikan Kepastian Pada Pekerja Ini
BATAM - R boru Sinaga (32) mantan karyawan PT Atech Electronics Indonesia Batam mengaku bingung atas kasus yang dialaminya. Pasalnya dua intansi yakni BPJS Ketenagakerjaan Nagoya dan pengawas Disnaker wilayah kerja Batam terkesan tidak ada memberikan kepastian padanya.
"Kami seperti bola dibuat, Disnaker mengatakan permasalahan pemotongan iuran JHT itu urusan BPJS, karena disana (BPJS-red) sudah ada petugas khusus yang menanganinya." ucap R Sinaga didampingi Manik suaminya, Selasa (24/10/2017) siang.
Akan tetapi, saat mereka pergi kekantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya seperti yang disarankan petugas pegawas Disnaker tersebut, mereka pun mendapat jawaban bahwa permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Atech sudah dilimpahkan BPJS Ketenagakerjaan ke KPKNL untuk ditangani.
"Kata orang BPJS TK tadi, sebenarnya masalah tunggakan iuran PT Atech ini sudah lama ditangani, dan dari karyawan sama sekali karyawan belum pernah melaporkannya," ungkap Manik, suami R boru Sinaga.
Sebelumnya Manik pernah bertanya pada petugas BPJS Ketenagakerjaan, bila iuran JHT yang dipotong setiap bulan dan tidak disetorkan apakah hal tersebut tidak termasuk penggelapan. Akan tetapi saat itu, kata Manik petugas BPJS Nagoya malah terkesan membela perusahaan.
"Masa kata petugas BPJS itu sama saya itu bukan penggelapan," katanya.
Menurut Manik, kedua intansi tersebut yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Disnaker kurang serius dalam menanggapi laporan karyawan yang bermasalah, seperti yang dialaminya.
"Kemana lagi kami harus mengadu. Jujur untuk mengurus kasus istri ini, saya sudah banyak izin dari kerjaan. Tolonglah Bapak Walikota dan DPRD Batam lihat keluhan kami orang kecil ini," tuturnya.
Semantara menurut keterangan petugas pengawas Disnaker wilayah kerja kota Batam, pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagkerjaan Nagoya terkait surat pengaduan R Sinaga.
"Kita sudah panggil mereka semua pada hari senin,(16/10/2017) lalu. Tapi dari BPJS Ketenagkerjaan tidak hadir, dan dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali semua pihak agar permasalahan yang dialami R boru Sinaga bisa selesai. Sebab, kita juga kasihan melihatnya, karena JHT itu kan haknya." pungkas petugas pengawas itu.
Hingga berita ini diunggah, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum berhasil dikonfirmasi.
red./AMJOI
Post a Comment