JPU Hadirkan Kamaludin dan Ali Untuk Dengarkan Keterangan Saksi di PN Batam
BATAM - Kamaludin alias Kamal dan M Ali (berkas terpisah) dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi atas kasus narkotika jenis sabu. Kamis (26/10/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufik dengan didampingi Redite serta Chandra selaku hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kepri dan salah seorang saksi yang bekerja sebagai tukang ojek, Surikin.
Saksi penangkap mengukapkan awal dilakikan penangkapan dari informasi masyarakat, terdakwa M Ali sering mengambil narkoba dari OPl, setelah itu pihaknya melakukan pemantauan selama 4 bulan.
"Saat melakukan pemantauan, M Ali terlihat sering bertemu dengan Kamaludin sehingga kedua tersangka menjadi target operasi (TO)" Kata saksi penangkap
Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemantauan selama empat bulan kemudian kedua terdakwa terlihat berada di tengah laut dari lokasi nomor HP yang sebelumnya telah disadap.
"Kemudian tim kami langsung stanbay di pantai stres, jodoh menunggu kedua terdakwa kembali dari tengah laut, namun setelah dicek kembali, posisi kapal terdakwa tampak menuju nongsa sehingga kami membagi tim" Ungkapnya
Katanya lagi, setelah pembagian tim. Ia dan rekannya langsung bergerak menuju Nongsa dan tepat di sekitaran depan kantor Polda Kepri, mereka berpapasan dengan Kamaludin yang saat itu sedang dibersamaan oleh saksi Sarikin.
"Kemudian kami berhentikan dan kamaludin sempat membuang box yang ia bawa. Namun setelah diambil lagi dan dibuka oleh Kamaludin ditemukan satu paket sabu seberat 1035 gram" katanya.
Atas temuan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan yang dimana dari pengakuan Kamaludin bahwa M Ali berada di pantai Nongsa. Namun setelah sampai disitu, M Ali sudah pergi dari lokasi dan kami kemudian langsung menuju rumah M Ali dan menemukannya sedang beristirahat dirumahnya dan langsung melakukan penangkapan.
Sementara itu, tukang ojek yang membawa Kamaludin membenarkan penangkapan kamaludin dan ia sama sekali tidak tahu bahwa box yang dibawa terdakwa berisi sabu.
"Saya cuma antar dia sampai pasar besar, namun dijalan kami diserempet mobil sampai terjatuh dan setelah mereka keluar dari mobilnya, ternyata dibilang mereka itu polisi" Jelasnya
Namun berbeda dari penasehat hukum Kamaludin, mereka menanyakan terkait sabu seberat 2 kg lebih yang menjadi barang bukti terhadap M Ali apakah pihak penangkap mengetahuinya.
Menjawab hal itu, saksi penangkap mengatakan tidak mengetahuinya, karena saat ditangkap M Ali berada dirumahnya sedang istirahat dan barang bukti yang ditemukan juga hanya HP dari tangan M Ali.
"Kalau yang 2 kg itu saya tidak tahu, karena kami saat menangkap para terdakwa hanya menemukan satu paket saja" Tegasnya
Usai mendengarkan kesaksian dari para saksi, kedua terdakwa membenarkannya dan sidang kembali ditunda dengan perintah pengadilan kepada JPU untuk dapat menghadirkan saksi dari BNN yang melakukan penangkapan terhadap M Ali di sidang selanjutnya.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa sebebelumnya dalam dakwaan JPU Martua dikatakan bahwa M Ali dan Kamaludin sekira pukul 05.30 berangkat menuju OPl untuk mengambil sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Dan sesampainya di pantai Nongsa M Ali memberikan kotak box es kepada M Ali untuk disimpan dan akan diantar apabila sudah ditelfon oleh M Ali.
Kemudian dalam kesepakatan sebelumnya Kamaludin dijanjikan M Ali akan menerima upah sebesar Rp 40 juta bila berhasil membawanya sampai kerumahnya.
Dan kedua terdakwa juga didakwa dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahnun 2009 tentang narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jht/red)
Post a Comment