Pemko Batam dan DPRD Sepakat Hentikan Operasional Taksi Online
BATAM - Aksi demo para ratusan supir taksi pangkalan di depan gedung Pemko Batam akhirnya mendapat perhatian dari DPRD Kota Batam dan Pemko Batam, Senin (31/10/2017) siang tadi.
Komisi III DPRD Batam secara tiba-tiba melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dishub Kepri/Batam dan Walikota Batam dan perwakilan supir taksi untuk bersama-sama mencari solusi atas tuntutan dari ratusan supir taksi pangkalan.
Usai melakukan RDP dan mendapatkan kesepakatan bersama, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri yang didampingi Walikota Batam, H. M. Rudi dan Kapolresta Barelang Hengky langsung membacakannya dihadapan seluruh sopir taksi pangkalan yang melakukan demo dan berikut isi petikannya, yakni:
- Sepakat untuk menghetikan operasional angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi yang belum memiliki ijin opresional di kota batam, sesuai dengan surat yang dikeluarkan dishub kepri no 951:/dllaj/613 tentang penghentian angkutan umum online.
- Dishub kepri bersama -sama dengan dprd dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.
- Meminta kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal melakukan penindakan kepda pelanggaran diatas dengan melakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tidak melakukan oprasional selanjutnya kendaraan tersebut diamankan dishub batam sampai dengan pelimpahan ke pn batam.
- Akan dilakukan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap upaya menghentikan operasional angkutan yang berbasis online yang tidak memiliki ijin antara dprd kota batam bersama dishub kepri/batam dan pemangku kepentingan.
Sementara itu dalam kesempatannya, Wali Kota Batam, H. M. Rudi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha semampunya terkait masalah yang dihadapi para sopir taksi pangkalan.
"Saya cuma bisa buat surat, karena saya tidak bisa masuk. Saya hanya bisa surati Gubernur Kepri, dan sudah dua kali," Ujar Rudi
Dikatakannya juga bahwa ia sebagai Walikota Batam tidak punya kewenangan untuk menutup Aplikasi taksi online.
"Kantornya bisa ditutup, tapi Aplikasinya tidak bisa. Yang bisa menutup hanya Menteri Kominfo," ujarnya.
Usai mendengarkan hasil dari RDP tersebut, ratusan sopir yang memparkirkan taksi nya di depan kantor Pemko Batam akhirnya langsung membubarkan diri dengan tertib.
red/Jht.
Post a Comment