Bila Transaksi Gunakan Mata Uang Asing di Indonesia, Itu Perbuatan Malanggar Hukum
Foto : Istimewah/Net. |
MEDANTERKINI.COM - Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan mata uang asing untuk transaksi di Indonesia adalah perbuatan yang melanggar hukum. Termasuk untuk transaksi di kawasan wisata seperti hotel, resort, dan sebagainya.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Suhaedi dalam acara Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017 di Grand Sahid Hotel Jakarta, Senin (21/11).
"Transaksi dengan mata uang asing melanggar Undang-undang, melanggar kedaulatan. Ada resort yang masih pakai dolar. Informasi yang sangat bagus. Kita akan koordinasi dengan instansi terkait dan kepolisian setempat. Kita akan beri edukasi. Tapi kalau bandel, aparat kepolisian akan tindak tegas," kata Suhaedi menjawab pertanyaan wartawan dari Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut Suhaedi memaparkan tentang BI Jangkau. Yaitu program peningkatan layanan kas untuk menjangkau masyarakat di wilayah kecamatan/desa melalui optimalisasi jaringan kantor Bank, pegadaian, kantor pos, dan lembaga keuangan lainnya. Bentuk kerjasamanya yaitu BI memastikan kas di lembaga tersebut uangnya cukup dan tidak lusuh.
"Sampai ke pelosok BI siapkan uang yang baru dan masih baik. Dan mereka bersedia menyetorkan uang yang lusuh ke BI dengan cepat. Sehingga kalau masyarakat datang ke pegadaian, Teras BRI, diharapkan bukan menerima uang yang busuk tapi layak edar," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan BI Sulawesi Selatan tersebut.
Proyek rintisan program BI Jangkau ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Kepulauan Riau. Provinsi lainnya yang menjadi pilot project BI Jangkau yaitu Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Papua.
Selain itu juga ada program BI Jangkau Layanan di Pos Lintas Batas Negara. Program ini dalam rangka clean money policy dan memenuhi kebutuhan uang Rupiah di wilayah perbatasan Indonesia. Caranya yaitu dengan penempatan ATM Merah Putih dan money changer atau tempat penukaran uang.
"Kita pastikan di semua pos perbatasan ada money changer dan ada ATM isi Rupiah. Indonesia ada lima pos lintas negara. Lima-limanya sudah ada money changer dan ATM. Termasuk di Papua, NTT, dan tiga di Kalimantan Barat. Sebentar lagi akan diresmikan dua di NTT," kata alumni University of Saitama, Jepang tersebut.
Terkait tempat penukaran uang di pos lintas batas negara, BI sudah meminta BRI agar tidak jauh kursnya. Tujuannya yaitu agar masyarakat dan pendatang mau bertransaksi dengan Rupiah begitu masuk Papua.
"Tukar dulu uangnya ke Rupiah. Untuk menjaga kewibawaan Rupiah. Kita ingat Simpadan Ligitan, terjadi karena Rupiah tidak hadir di sana," kata Suhaedi yang tahun 2005 lalu mendapat penugasan di Departemen Keuangan untuk Koordinasi Fiskal Moneter. (MCB).
red.
Post a Comment