Diduga Tidak Miliki Ijin, Ternak Babi Milik DR AS Diadukan Ke Komisi I DPRD Simalungun
SIMALINGUN : Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) Siantar, Simalungun mengadukan seorang pengusaha ternak Babi berinisial Dr AS ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun.
Dalam aduan tersebut, GMPLH mengatakan bahwa adanya pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh ternak Babi yang berada di nagori Simbolon Tengkok, Kecamatan Panombean Panedan dan juga diduga tanpa melengkapi ijin terlebih dahulu dari instansi-intansi terkait melakukan usaha ternak babi tersebut.
Atas aduan GMPLH, Komisi I DPRD Simalungun langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/11/2017) dikantor Dewan yang dihadiri oleh Ketua Komisi I Sastra Joi Sirait SH sekaligus yang memimpin RDP, Pewakilan Dinas BLH Simalungun, Camat Panombean Pane Gantinius Bangun, Pangulu Simbolon Tengko Cardo E Saragih, Dr.Abadi Sinaga dan perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam GMPLH.
Dalam rapat tersebut, Pangulu Nagori Simbolon Tengkok dalam kesempatannya mengatakan bahwa Ternak tersebut baru tiga bulan dan mengenai perijinan masih dalam tahap rencana.
"memang mengenai Perijinannya, masih akan direncanakan sehingga laporan pada camat setempat belum sempat dilaporkan" Ungkapnya
Sementara dalam rapat tersebut diduga ada kejanggalan dimana dari pengakuan dari Camat Panombean Pane mengaku baru mengetahui adanya pertenakan Babi tersebut. "Saya baru mengetahui masalah ini" Ujarnya
Sedangkan Dr. AS sendiri mengaku bahwa ternaknya itu tidak mencemari air sungai yang digunakan oleh masyarakat yakni diwilayah kota siantar.
"Sebab pihak kita telah menyediakan dua kolam untuk mentralkan limbah Babi dimakusud, walaupun begitu saya menyepakati untuk mengurus perijinan pada sejumlah Instansi Sesuai waktu yang telah diberikan oleh ketua Komisi yakni selama 100 dari hari ini "pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Satu Sastra Joi Sinaga menyinggung pihak instansi khususnya pada BLH yang dipimpin oleh Misliani Saragih yang dipandang kurang tanggap dalam masalah gangguan lingkuangan hidup serta minimnya upaya pengawasan.
"BLH dalam tindakannya terkait pengawasan belum maksimal, sebagai contoh terkait masalah pencemaran lingkungan pada PT Panca Surya, Pabrik Karet yang ada di kawasan Perdagangan dan PT Alegrindo Salah satu Peternakan Babi terbesar di Kabupaten Simalungun yang berada di Tiga Runggu Kecamatan Purba" Ujarnya heran.
Ia juga berjanji akan melakukan sidak teehadap lokasi ternak babi milik Dr AS tersebut dan ke PT Alegrindo Salah satu Peternakan Babi terbesar di Kabupaten Simalungun yang berada di Tiga Runggu Kecamatan Purba.(red/Dani R).
Editor : Jht.
Dalam aduan tersebut, GMPLH mengatakan bahwa adanya pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh ternak Babi yang berada di nagori Simbolon Tengkok, Kecamatan Panombean Panedan dan juga diduga tanpa melengkapi ijin terlebih dahulu dari instansi-intansi terkait melakukan usaha ternak babi tersebut.
Atas aduan GMPLH, Komisi I DPRD Simalungun langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/11/2017) dikantor Dewan yang dihadiri oleh Ketua Komisi I Sastra Joi Sirait SH sekaligus yang memimpin RDP, Pewakilan Dinas BLH Simalungun, Camat Panombean Pane Gantinius Bangun, Pangulu Simbolon Tengko Cardo E Saragih, Dr.Abadi Sinaga dan perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam GMPLH.
Dalam rapat tersebut, Pangulu Nagori Simbolon Tengkok dalam kesempatannya mengatakan bahwa Ternak tersebut baru tiga bulan dan mengenai perijinan masih dalam tahap rencana.
"memang mengenai Perijinannya, masih akan direncanakan sehingga laporan pada camat setempat belum sempat dilaporkan" Ungkapnya
Sementara dalam rapat tersebut diduga ada kejanggalan dimana dari pengakuan dari Camat Panombean Pane mengaku baru mengetahui adanya pertenakan Babi tersebut. "Saya baru mengetahui masalah ini" Ujarnya
Sedangkan Dr. AS sendiri mengaku bahwa ternaknya itu tidak mencemari air sungai yang digunakan oleh masyarakat yakni diwilayah kota siantar.
"Sebab pihak kita telah menyediakan dua kolam untuk mentralkan limbah Babi dimakusud, walaupun begitu saya menyepakati untuk mengurus perijinan pada sejumlah Instansi Sesuai waktu yang telah diberikan oleh ketua Komisi yakni selama 100 dari hari ini "pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Satu Sastra Joi Sinaga menyinggung pihak instansi khususnya pada BLH yang dipimpin oleh Misliani Saragih yang dipandang kurang tanggap dalam masalah gangguan lingkuangan hidup serta minimnya upaya pengawasan.
"BLH dalam tindakannya terkait pengawasan belum maksimal, sebagai contoh terkait masalah pencemaran lingkungan pada PT Panca Surya, Pabrik Karet yang ada di kawasan Perdagangan dan PT Alegrindo Salah satu Peternakan Babi terbesar di Kabupaten Simalungun yang berada di Tiga Runggu Kecamatan Purba" Ujarnya heran.
Ia juga berjanji akan melakukan sidak teehadap lokasi ternak babi milik Dr AS tersebut dan ke PT Alegrindo Salah satu Peternakan Babi terbesar di Kabupaten Simalungun yang berada di Tiga Runggu Kecamatan Purba.(red/Dani R).
Editor : Jht.
Post a Comment