Dituding Garap Lahan, Masyarakat Gunung Malela Geruduk PT Sipef Bukit Maraja
SIMALUNGUN, Bukit Maraja : Ratusan warga Bukit Maraja, Kec Gunung Malela, Simalungun yang tergabung dalam organisasi Petani,Peternak dan Pedagang sekitar Bukit Maraja (PeGa Raja) melakukan aksi damai di lokasi perkebunan PT Sipef, Rabu (8/11/2017) pagi. Aksi tersebut dilakukan warga bertujuan untuk mempertahankan haknya yang sudah dirampas pihak perkebunan PT Sipef selama 50 tahun.
Hal itu diungkapkan, kordinator aksi yang juga ketua organisasi PeGa Raja Winoto, kepada media. Ia mengataka bahwa Panitia Lader Pom, Panitia Khusus DPR-GR serta Bupati Simalungun telah memberikan tanah pemukiman rakyat seluas 23 hektar yang terletak di sebelah kanan jalan siantar menuju perdagangan sejak tahun 1967 silam.
"Jadi ini perjuangan rakyat, khususnya tanah 23 hektar yang telah diberikan pemerintah tahun 1967 dan diserahkan sebagai tanah pemukimn pengganti tanah garapan serta sudah disepakati DPR-GR dan Bupati Simalungun denag surat sah sebagaimana yang ada dispanduk ini" Tegasnya
Ia juga mengancam akan menduduki lokasi tersebut apabila tidak ada kesepakatan dalam pertemuan antara warga, perusahan, polisi dan pihak terkait lainnya.
" Apabila perjuangan ini gagal kami akan menduduki secara paksa" Demikian tegasnya
Selain itu, PeGa Raja juga meminta kepada insan Pers untuk memantau kinerja-kinerja perusahaan dan instansi terkait karena dicurigai Hak Guna Usaha (HGU) diperusahaan sudah 3 kali berganti dan luasnya berubah-ubah namun patok tetap.
Hingga berita ini diunggah, pihak perusahan belum berhasil dikonfirmasi atas tudingan warga dan belum diketahui apakah telah ada solusi yang didapat setelah adanya pertemuan Ratusan warga dengan perusahaan yang didampingi oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui juga, bahwa warga yang tergabung dalam organisasi PeGa Raja tersebut merupakan warga Pematang Raja, Pematang Asilom, Marihat Bukit, Saguna Bayu, Pematang Saguba, Marihat Bukit , Bandar Siantar, Seko Sari, Kecamatan Gunung Malela dengan anggota 372 KK dan Legalitasnya telah diakte Notariskan. (togar)
Editor : Jht.
Hal itu diungkapkan, kordinator aksi yang juga ketua organisasi PeGa Raja Winoto, kepada media. Ia mengataka bahwa Panitia Lader Pom, Panitia Khusus DPR-GR serta Bupati Simalungun telah memberikan tanah pemukiman rakyat seluas 23 hektar yang terletak di sebelah kanan jalan siantar menuju perdagangan sejak tahun 1967 silam.
"Jadi ini perjuangan rakyat, khususnya tanah 23 hektar yang telah diberikan pemerintah tahun 1967 dan diserahkan sebagai tanah pemukimn pengganti tanah garapan serta sudah disepakati DPR-GR dan Bupati Simalungun denag surat sah sebagaimana yang ada dispanduk ini" Tegasnya
Ia juga mengancam akan menduduki lokasi tersebut apabila tidak ada kesepakatan dalam pertemuan antara warga, perusahan, polisi dan pihak terkait lainnya.
" Apabila perjuangan ini gagal kami akan menduduki secara paksa" Demikian tegasnya
Selain itu, PeGa Raja juga meminta kepada insan Pers untuk memantau kinerja-kinerja perusahaan dan instansi terkait karena dicurigai Hak Guna Usaha (HGU) diperusahaan sudah 3 kali berganti dan luasnya berubah-ubah namun patok tetap.
Hingga berita ini diunggah, pihak perusahan belum berhasil dikonfirmasi atas tudingan warga dan belum diketahui apakah telah ada solusi yang didapat setelah adanya pertemuan Ratusan warga dengan perusahaan yang didampingi oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui juga, bahwa warga yang tergabung dalam organisasi PeGa Raja tersebut merupakan warga Pematang Raja, Pematang Asilom, Marihat Bukit, Saguna Bayu, Pematang Saguba, Marihat Bukit , Bandar Siantar, Seko Sari, Kecamatan Gunung Malela dengan anggota 372 KK dan Legalitasnya telah diakte Notariskan. (togar)
Editor : Jht.
Post a Comment