Header Ads


 

Jan Maurisdo Bebas Dari Jeratan Hukum, Lukman Damanik dan Flora Sandora Purba Diduga Dikorbankan Atas Kasus Pungli Dinkes Pemkab Simalungun

Simalungun - Dua tersangaka kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun akhirnya diserahkan ke Kejari Simalungun pada Selasa 31 Oktober 2017, lalu. Namun Kadinkes Simalungun Jan Maurisdo Purba yang diduga ikut terlibat sama sekali tidak dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Penangkapan Sekretaris Dinkes Simalungun, Lukman Damanik dan pegawai koperasi Dinkes Simalungun, Flora Sandora Boru Purba karena diduga terlibat dalam pengutipan pungutan liar (pungli) dari para calon ASN tenaga medis di Simalungun yang baru diangkat dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pungli yang dilakukan senilai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah amplop atas nama Juwita Herliyanti Hasibuan berisi Rp 20 juta, sebuah amplop atas nama Ferawati Silalahi berisi Rp 20 juta, uang sejumlah Rp 10 juta dengan tulisan Nova Meilina, dua blok uang Rp 10 juta tanpa nama, sebuah amplop putih tanpa nama berisi Rp 10 juta.

Sebagaimana dikutip dari Gorganews.com, Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan mengatakan bahwa Kadinkes Jan Maurisdo bisa saja terlibat ikut serta dalam dugaan Pungli yang terjadi didaerah kerjanya tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan. May be no may be yes. Just moment. Tergantung penyidikan. Saat ini saksi-saksi juga terus diperiksa," tegasnya kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2017. lalu

Sementara itu Bupati Simalungun, JR Saragih sebelumnya telah menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Jan Maurisdo dan Sekretarisnya Lukman Damanik, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut pada Rabu 5 Juli lalu.

Meski belum terbukti terlibat dalam tindakan pungli itu, sebagai Kepala Dinas Jan Maurisdo dianggap ikut bertanggungjawab atas perilaku anak buahnya, Lukman Damanik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.

"Pemberlakuan pemberhentian ini dimaksudkan untuk memermudah proses penyelidikan oleh polisi," Ujar JR Saragih kepada wartawan, Jumat (7 Juli 2017) lalu.

Pihaknya, kata JR, juga akan melaksanakan penyelidikan internal atas kasus tersebut. “Kita juga akan lakukan penyelidikan. Kalau nanti kita temukan buktinya, kita yang akan laporkan mereka ke Polisi. Semua yang terlibat harus dihukum,” ujarnya.

Namun Penonaktifan Jan Maurisdo pun dinilai seperti sebuah drama, yang mana hanya berselang beberapa hari Bupati JR kembali mengaktifkan Jan Maurisdo jauh hari sebelum kedua tersangka diserahkan ke Jaksa.

Menanggapi hal ini, Bupati JR Saragih serta Kadinkes Jan Maurisdo belum berhasil dikonfirmasi.

red./tim

Comments
1 Comments

1 komentar

bunga citra mengatakan...

Maaf kami mau bagi info dikarenakan semua permainan lengkap yg ada di DEWALOTTO dengan proses cepat dari kami semua untuk anda yuk silahkan bermain bersama kami ya yukk..PIN : 7BF59345