Kasus Penganiayaan Oknum Wartawan Kembali Dilaporkan ke Polres Tobasa
TOBASA - Terkait penganiaan oknum pihak kontraktor PS terhadap Frengki yang bertugas sebagai jurnalis media TV swasta di Lagu Boti, Tobasa, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Lagu boti, tidak membuat ia puas sehingga melaporkannya kembali ke Polres Tobasa.
Adapun pengaduan yang disampaikan Prengki Silitonga di Polres Tobasa adalah menginterpensi serta menghalangi tugas sebagai seorang jurnalis yang telah diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Dalam pelaporan tersebut Frengki Silitonga menyertakan dua orang saksi Robert Panjaitan dan Jhon Sibuea yang ada saat kejadian, kemudian penyidik menanyakan bukti surat tugas dan diserahkan oleh korban, bahwa benar dirinya jurnalis media televisi SCTV yang bertugas sebagai kamerawan.
Tujuan dari pelaporan yang dilakukan Prengki Silitonga sendiri untuk menghargai serta mengetahui dan membuat efek jera kepada oknum oknum yang tidak menghargai seorang jurnalis.
Frengky juga menunjukkan bukti laporan Frengki dengan Nomor TBL /1671/XI/SU/TBS Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/227/VII/2017/SU/TBS hari jumat tanggal 3 Nopember 2017 dengan perkara Menghambat atau Menghalangi Kegiatan Pers.
Dalam hal ini, Frengky tidak sendirian dalam mengajukan pelaporannya, ia dan beberapa jurnalis yang ada di Kabupaten Tobasa merasa prihatin dan ikut mendampingi dalam membuat pelaporan ke Polres Tobasa sebab hal ini tidak lagi menyangkut masalah pribadi tetapi masalah yang dihadapi insan pers yang ada di Indonesia khususnya daerah Kabupaten Toba Samosir.
Ketika Prengki Silitonga memberikan keterangan nya di Mapolres tobasa, supaya inisial PS Tidak Asal memukul Orang terutama wartawan, Dan PS juga sudah kelewat batas menghina Pers seluruh dunia, dan Prengki menambahkan supaya teman-teman jurnalis untuk mendukungnya agar pelaku tersebut segera di tahan.
Red/Dani R.
Adapun pengaduan yang disampaikan Prengki Silitonga di Polres Tobasa adalah menginterpensi serta menghalangi tugas sebagai seorang jurnalis yang telah diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Dalam pelaporan tersebut Frengki Silitonga menyertakan dua orang saksi Robert Panjaitan dan Jhon Sibuea yang ada saat kejadian, kemudian penyidik menanyakan bukti surat tugas dan diserahkan oleh korban, bahwa benar dirinya jurnalis media televisi SCTV yang bertugas sebagai kamerawan.
Tujuan dari pelaporan yang dilakukan Prengki Silitonga sendiri untuk menghargai serta mengetahui dan membuat efek jera kepada oknum oknum yang tidak menghargai seorang jurnalis.
Frengky juga menunjukkan bukti laporan Frengki dengan Nomor TBL /1671/XI/SU/TBS Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/227/VII/2017/SU/TBS hari jumat tanggal 3 Nopember 2017 dengan perkara Menghambat atau Menghalangi Kegiatan Pers.
Dalam hal ini, Frengky tidak sendirian dalam mengajukan pelaporannya, ia dan beberapa jurnalis yang ada di Kabupaten Tobasa merasa prihatin dan ikut mendampingi dalam membuat pelaporan ke Polres Tobasa sebab hal ini tidak lagi menyangkut masalah pribadi tetapi masalah yang dihadapi insan pers yang ada di Indonesia khususnya daerah Kabupaten Toba Samosir.
Ketika Prengki Silitonga memberikan keterangan nya di Mapolres tobasa, supaya inisial PS Tidak Asal memukul Orang terutama wartawan, Dan PS juga sudah kelewat batas menghina Pers seluruh dunia, dan Prengki menambahkan supaya teman-teman jurnalis untuk mendukungnya agar pelaku tersebut segera di tahan.
Red/Dani R.
Post a Comment